• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ternyata PKL Diizinkan Jualan di Trotoar Dizaman Camat Suwandi

3 Oktober 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Sinembah – Dalam acara Sosialisai penghuni Rumah Liar (Ruli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditaja Upika Bagan Sinembah terhadap Masyarakat pada Selasa (3/10) bertempat di Gedung Guru Bagan Sinembah.
Pada saat Sosialisasi tersebut, untuk menyampaikan tanggapan Samsul Bahri Harahap, yang sampai saat ini masih diakui pedagang sebagai perwakilan mereka, merasa tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Setelah selesai acara Sosialisasi tersebut, Samsul Bahri ditemui Wartawan di kediamannya dimana tempat beliau berdagang, untuk di komfirmasi tentang PKL tersebut. Dalam Komfirmasi tersebut, terkait kenapa mereka (para pedagang red) tidak mau ditertibkan, yang selama ini sudah menggunakan trotoar untuk berjualan.
“Kami para PKL ini bukannya tidak mau ditertibkan. Namun semua itu harus memakai mekanisme, sesuai daripada surat edaran yang kami terima pada tahun 2008, yang pada saat itu Camatnya Suwandi, S.Sos,” terangnya.
Lanjutnya lagi, ia menjelaskan bahwa, didalam surat edaran tersebut menyatakan, bahwa para pedagang K 5, diperbolehkan berjualan disepanjang jalan Jend Sudirman mulai dari depan pajak lama sampai dengan depan pajak baru. “Dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut,” ungkap Samsul.
Kemudian lagi lanjut Samsul, diizinkannya PKL berjualan disepanjang jalan Jend Sudirman alasannya adalah saat itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sedang melaksanakan pembangunan kios di Pajak Baru dan Puja Sera di jalan Kapuas. “Yang nantinya akan difungsikan sebagai tempat berjaulan pedagang, disitulah baru kami berjualan sesuai dagangan kami sekarang,” jelasnya.
Namun sampai sekarang apa yang dijanjikan Pemkab tersebut tidak kunjung direalisasikan. “Apa yang saya katakan ini adalah benar dan kami ada memegang surat edaran tersebut dan kalau Upika mau menggusur kami tanpa ada pembinaan terhadap kami para pedagang K 5 ini, kami tidak akan mau,” pungkas Samsul mengakhiri. (red)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Gaji Perangkat Desa 2016 Tak Kunjung Dibayar, DPRD Rohil Hearing dengan Apdesi dan PMD

Next Post

Berharap Dapat Lanjutkan Pembangunan di Riau, Suyatno: Gubernur Sengaja Datang Jauh untuk Hadiri HUT Rohil‎

Next Post

Berharap Dapat Lanjutkan Pembangunan di Riau, Suyatno: Gubernur Sengaja Datang Jauh untuk Hadiri HUT Rohil‎

Kabar Terbaru

KONI Rohil Bagi-bagi Takjil dan Bukber, Paparkan Kesiapan Tuan Rumah Ajang Catur Tingkat Riau 2026

6 Maret 2026

FIF Bagan Batu Bersama Polsek Bagan Sinembah Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Al Ikhlas

6 Maret 2026

Petugas Penyapu Jalan di Bagan Batu Ditabrak Pengendara Motor

21 Februari 2026

Empat Bangunan di Sungai Garam Bagansiapiapi Ludes Terbakar

20 Februari 2026

Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang

20 Februari 2026

PKS PT Sahabat Sawit Rokan Sejahtera, Goro Bersihkan Masjid dan Mushola Sambut Ramadan 1447 H

14 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee