Inforohil.com, Bagansiapiapi – Tim Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (17/10) sekitar pukul 17:30 melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nursalim bin Samsi warga jalan Cempaka RT 005 RW 003 Dusun Suka Maju, Kecamatan Rimba Melintang yang melakukan pemalsuan amrah gaji honor.
Eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binzar yang dibantu oleh pihak Polsek Rimba Melintang. Lalu kemudian terdakwa digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Bagansiapiapi yang sampai sekitar pukul 19:30 wib.
Eksekusi tersebut, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1280/N.4.19/epp.3/05/2017 tertanggal Mei 2017 terhadap turunan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1292K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2015 memperbaiki putusan pengadilan tinggi pekanbaru nomor 123/pid.b/2014/PTR tanggal 14 juli 2014 yang menguatkan putusan pengadilan negeri rokan hilir no : 653/pid.b/2013/PN.RHL
Menurut Keterangan Sobrani, terdakwa Nursalim yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat telah melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. “Atas perbuatannya itu, terdakwa akan ditahan dirutan ini selama tiga bulan kedepan,” ujar Sobrani.
Diketahui, Nursalim merupakan salah satu calon penghulu Kepenghuluan Karya Mukti yang juga pernah diguggat masyarakatnya agar panitia monitoring tidak meloloskannya sebagai calon penghulu incumbent, namun tim monitoring masih meloloskannya sebagai calon. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks