Inforohil.com, Bagansiapiapi – Puluhan perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang datang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (9/10) melakuan audiensi tertutup dengan Komisi D DPRD Rohil di ruangan Banggar.
Ketua Komisi D Hj Suryati mengatakan, dari hasil aduan mereka, melalui PP No 12 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Pendidikan mempunyai wacana ingin membubarkan UPTD pendidikan.
Tapi setelah dirinya memastikan hal itu dengan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan langsung saat pertemuan itu, ternyata isu pembubaran UPTD tidaklah benar sebagaimana jawaban Kadisdik Rusli Syarif.
“Pak Kadis tadi kita hubungi, ternyata tidak ada wacana pembubaran dan tidak ada hak Kepala Dinas untuk membubarkan UPTD. Ini terjadi kesalah pahaman,” ungkap Politisi PAN yang biasa dipanggil Hj Tati ini.
Tati mengungkapkan, sejauh ini belum ada aturan yang jelas mengenai adanya isu pembubaran itu. Bahkan terhadap PP No 12 Tahun 2017 itu setelah mereka cermati pasal demi pasal isinya malah menguatkan keberadaan UPTD.
Untuk itu dia berharap agar UPTD yang ada untuk dapat dipertahankan mengngingat juga fungsinya sangat membantu pemerintah dalam melaksanakan pengawasan ditiap kecamatan.
“Kalaupun ada aturan untuk membubarkannya, namun ada celah untuk mempertahankan UPTD ini, sebaiknya kita harus pertahankan. Karena bagaimanapun kontrol untuk lembaga pendidikan yang ada di setiap daerah maupun kecamatan adanya pada UPTD dan para pengawas,” terangnya.
Meski begitu, kepada UPTD Tati juga meminta agar UPTD sebagai perpanjang tangan setiap dinas, baik yang honor maupun pegawai agar memaksimalkan kinerjanya sebagai pengawasan. Sebab dengan adanya pengawasan itu, yang masuk ke UPTD bisa diteruskan ke dinas pendidikan. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks