Oleh: H. Nurzahedi, SE (Eddy Tanjung)
Inforohil.com, Pekanbaru – Desa, sebuah kawasan yang sering dipersepsikan orang kota sebagai tempat yang nyaman dan indah. Meski kadang menyimpan sebuah potret buram kemiskinan, jalan yang rusak, MCK yang tidak ada, listrik belum masuk dan pendidikan yang rendah. Citra kurang baik inilah yang hendak kita hapus di Bumi Lancang Kuning ini.
Dengan adanya dana desa, sebenarnya adalah belanja pemerintah pusat yang direalokasikan langsung ke desa. Dalam Anggaran dan Belanja Negara 2015, 2016 dan 2017 Dana Desa berasal dari 2 program yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan belanja terkait sistem penyediaan administrasi umum pedesaan serta proyek infrastruktur dasar yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Bantuan langsung ini tentu menuntut tanggung jawab moral dan administrasi dari perangkat desa dan masyarakat untuk memakai dana tersebut sebaik-baiknya. Seperti disebutkan sebelumnya, Dana Desa dibelanjakan pada dua hal yakni proyek infrastruktur dasar dan sistem penyediaan administrasi umum pedesaan.
Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan penyediaaan mandi cuci kakus (MCK) yang memadai kerap menjadi kendala kemajuan desa. Keberadaan jalan menjadi prasyarat untuk menyalurkan hasil bumi ke luar desa dan sebaliknya menyalurkan barang dan jasa bagi kebutuhan warga desa.
Sering terjadi hasil bumi yang dihasilkan desa menjadi tak berharga lantaran tak bisa dipasarkan keluar terkendala jalanan yang buruk. Untuk sampai kecamatan terdekat saja dibutuhkan waktu berjam-jam.
Sementara di musim penghujan, jalan terputus karena jalan menjadi berlumpur atau berubah jadi “sungai kering”. Padahal, sayur, buah, atau barang dagangan lain yang cepat basi butuh waktu yang cepat agar segra dapat menjangkau konsumen.
Tak hanya jalan, jembatan yang sudah tidak layak, banyak dijumpai di pedesaan membahayakan penggunanya. Bagi pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur yang buruk menghambat masyarakat desa menikmati pendidikan yang lebih tinggi. Lokasi SMP, SMA, dan perguruan tinggi umumnya berada di kecamatan dan kota kabupaten.
Pembangunan Perdesaan Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014, memang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Caranya adalah dengan mendorong pembangunan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.
Tekad membangun desa, kata Eddy Tanjung, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI. Kita akan hitung secara mendalam berapa alokasi dana desa dari Pemeritah Provinsi Riau ke depan yang bisa kita alokasikan untuk setiap desa dan kelurahan di Provinsi Riau dengan anggaran maksimal. Ini juga sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa. (rilis)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks