Inforohil.com, Bagansiapiapi – Seluruh kepenghuluan atau desa se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) hari ini sudah melakukan penandatanganan fakta integritas dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil, Kamis (24/8) di gedung serbaguna Bagansiapiapi.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rohil bisa membangun desa dengan baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa dan tidak ada lagi penghulu yang menjadi korban akibat adanya penyalahan gunaan pengguna Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
“Sudah ada gambaran yang menjadi contoh satu orang terkena proses hukum, saya berharap tidak ada penghulu lagi yang berurusan hukum gara-gara dana desa,” jelas Bupati Rohil H Suyatno dalam pidatonyasaat membuka acara itu secara resmi.
Disampaikan Suyatno, ada beberapa hal yang menjadi catatan seluruh kepenghuluan dalam sosialisasi ini. Diantaranya, banyak ditemui melalui pemberitaan dimedia massa bahwa banyak desa yang salah dalam mengelola keuangan desa yang menyebabkan berurusan dengan pihak hukum.
Oleh sebab itu, kegiatan dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan Kejari. Terlebih lagi, pemerintah tahun ini juga melakukan penambahan anggaran dana desa karena banyak desa yang berhasil melakukan pembangunannya.
Untuk itu dengan tegas Bupati meminta agar komponen desa yang hadir mulai dari perangkat desa, Badan Pengawasan Kepenghuluan (BPKep), pendamping desa serta camat yang hadir untuk serius mengikuti acara ini untuk mendengarkan materi yang disampaikan langsung oleh Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum.
“Kegiatan ini saya minta serius diikuti, penghulu tidak usah meninggalkan tempat. Karena ini semata untuk keselamatan kita semua demi menjaga martabat semua. Ikutilah kegiatan ini secara baik dan benar,” tegas Bupati.
Dalam arahannya Suyatno mengingatkan bahwa saat ini bukan saatnya bermain-main lagi dalam bekerja. Sebab, bukan aparat hukum di kabupaten saja yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD dan ADD ini, bahkan KPK juga mengawasi penggunaan DD ini sesuai arahan presiden.
“Sebab perkembangan dana desa ini luar biasa, masyarakat sangat menginginkannya. Sekali lagi harapan kita semua dan masyarakat Rohil mari menjalankan tugas kita dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Pantauan, penandatanganan fakta integritas ini diawalai pembacaan fakta integritas diikuti seluruh penghulu yang isinya penghulu se Rohil menyatakan tidak melakukan praktek korupsi dan tidak akan meminta atau menerima meberi sesuatu yang bertentangan dengan jabatan.
Selain itu, penghulu juga harus berjanji menggunakan ADD sesuai ketentuan berlaku, bersedia bekerjasama dengan inspektorat dan tim pengawalan pemerintah serta Kejari dalam pengelolaan dana desa dan ADD dan bersedia menindak lanjuti apalabila ada temuan dalam pengelolaan DD dan ADD.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara simbolis oleh empat orang Penghulu disaksikan langsung Bupati Rohil Suyatno, Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum dan Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan.(Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks