Inforohil.com, Bagan Batu – Seorang pemuda, MDC Alias Madi (23) yang beralamat di Jln Sidomulyo, Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, terpaksa dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil di sebuah perumahan DL Sitorus, di Jln Ring Road, Bagan Batu. Minggu (13/8) sore.
Informasi yang diterima dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa (15/8) petang, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka bermula sekira pukul 15.00 wib diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dikomplek perumahan tersebut diatas yang berada dijalan Jln. Ringroad Bagan Batu, Kecamatan Bagan sinembah, tersangka Madi sering melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis pil ekstasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di alamat yang dimaksud dan tepatnya pada jam 18.00 wib, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa saudara Madi sedang berada di perumahan DL SITORUS blok 12 C. Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 35 buitr yang disimpan dibelakang rumah.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Juliandi membenarkan penangkapan tersangka tersebut. “Ya, dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut,” jelas mantan Kanit Intel Polsek Bagan Sinembah tersebut. (Iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks