Inforohil.com, Tanah Putih – Meski sempat ditunda beberapa kali, ahirnya Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil), Senin (10/7) menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Halim Gozali yang mewakili PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat kebaran lahan perkebunan kelapa sawit tahun 2013 lalu.
Ketua Majelis Hakim Dr Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggota Hakim Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH tampak secara bergantian membacakan puluhan lembar resume hasil fakta. persidangan sebelumnya.
Majelis hakim membacakan resume seluruh hasil saksi-saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti persidangan. Setelah hampir dua jam membacakan salinan itu, kemudian hakim membacakan vonis kepada Halim Gozali.
Sementara itu Halim Gozali tampak tertunduk lesu dikursi pesakitan mendengarkan hasil yang dibacakan hakim. Sedangkan penasehat hukumnya M Sitepu SH dan Jaksa Penuntut Umum Sobrani Binzar SH dan Andra SH tampak serius mendengarkan majelis hakim.
Dalam penjelasannya, majlis hakim menilai PT Jatim Jaya Perkasa terbukti lalai dalam menjaga lingkungannya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kriteria baku mutu. Terdakwa dikenakan pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 UU No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Sehingga hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda kepada Halim Gozali sebesar Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka sebagian aset PT Jatim Jaya Perkasa akan disita asetnya untuk dilelang sesuai dengan denda yang ditetapkan.
Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding, atau pikir-pikir dahulu. Saat itu juga, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pikir-pikir dahulu terhadap putusan itu.
Vonis ini lebih ringan dari denda yang dijatuhkan oleh Jaka Penuntut Umum pada sidang yang digelar 17 April lalu sebsar 1,6 Miliar. Terhadap vonis itu, JPU juga mengajukan pikiran-pikir. Sidangpun ahirnya ditutup oleh hakim. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks