• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dinilai Lalai, Pengadilan Rohil Vonis PT Jatim Bayar Denda Cuma Satu Miliar

10 Juli 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Tanah Putih – Meski sempat ditunda beberapa kali, ahirnya Pengadilan Negri Rokan Hilir (PN Rohil), Senin (10/7)  menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Halim Gozali yang mewakili PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat kebaran lahan perkebunan kelapa sawit  tahun 2013 lalu.
Ketua Majelis Hakim Dr Lukman Nul Hakim SH MH didampingi dua anggota Hakim Crimson Situmorang SH dan Rina Yose SH tampak secara bergantian membacakan puluhan lembar resume hasil fakta. persidangan sebelumnya.
Majelis hakim membacakan resume seluruh hasil saksi-saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti persidangan. Setelah hampir dua jam membacakan salinan itu, kemudian hakim membacakan vonis kepada Halim Gozali. 
Sementara itu Halim Gozali tampak tertunduk lesu dikursi pesakitan mendengarkan hasil yang dibacakan hakim. Sedangkan penasehat hukumnya M Sitepu SH dan Jaksa Penuntut Umum Sobrani Binzar SH dan Andra SH tampak serius mendengarkan majelis hakim. 
Dalam penjelasannya, majlis hakim menilai PT Jatim Jaya Perkasa terbukti lalai dalam menjaga lingkungannya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kriteria baku mutu. Terdakwa dikenakan pasal 99 ayat 1 jo pasal 116 UU No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.
Sehingga hakim memutuskan menjatuhkan pidana denda kepada Halim Gozali sebesar Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka sebagian aset PT Jatim Jaya Perkasa akan disita asetnya untuk dilelang sesuai dengan denda yang ditetapkan.
Usai membacakan putusannya, ketua majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding, atau pikir-pikir dahulu.‎ Saat itu juga, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pikir-pikir dahulu terhadap putusan itu.
Vonis ini lebih ringan dari denda yang dijatuhkan oleh Jaka Penuntut Umum pada sidang yang digelar 17 April lalu sebsar 1,6 Miliar. Terhadap vonis itu, JPU juga mengajukan pikiran-pikir. Sidangpun ahirnya ditutup oleh hakim. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Waduh, Beras Bulog di Bagan Sinembah Ber-Kutu

Next Post

Dirjen Perikanan Budidaya Lirik Rohil untuk Jadikan Pembenihan Kerang

Next Post

Dirjen Perikanan Budidaya Lirik Rohil untuk Jadikan Pembenihan Kerang

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee