Inforohil.com, Bagansiapiapi – Panglima Laskar Hulu Balang Melayu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Safrianto bersama beberapa perwakilan masyarakat dari Kecamatan Kubu, Senin (24/7) mendatangi Komisi A DPRD Rohil.
Kedatangan mereka, untuk memprotes Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 48 Tahun 2017 tentang pedoman teknis Pemilihan Penghulu (Pilpeng) serentak tahap II tahun 2017 yang baru di keluarkan tanggal 19 Juli 2017.
Dikatakan Safrianto, ada beberapa poin yang dapat merugikan bakal calon penghulu sebelum bakal calon itu ditetapkan sebagai calon penghulu. Terutama pada pasal 36 dalam Perbub itu tentang penilaian poin calon penghulu.
“Mengenai pengalaman, orang tidak pengalaman di bidang pemerintahan kecil kemungkinan tidak ikut calon yang tercantum dalam pasal 36. Berdasarkan pengalaman yang tidak pengalaman tipis harapan sebagai calon penghulu,” jelas Safrianto.
Untuk itu, dia meminta melalui Komisi A DPRD Rohil agar dapat menyampaikan kepada Pemkab supaya melakukan revisi terhadap Perbub itu. “Apabila Perbub ini tidak diubah, maka masyarakat tidak akan mau memilih calon penghulu,” tegas mantan Kasatpol PP Rohil itu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A Afrizal juga setuju dengan usulan masyarakat. Sebab menurut dia pasal yang baru diterbitkan itu terkesan terburu-buru dan tidak demokratis.
“Dalam Perbub itu ada celah untuk menjatuh calon lain. Kita meminta agar bupati meninjau ulang kembali Perbub itu,” tegasnya.
Darwis Syam Anggota Komisi C DPRD yang juga turut hadir dalam pertemuan itu juga sepakat agar Perbub itu direvisi agar tidak menimbulkan protes masyarakat dimana-mana.
Menurut dia, dalam Perbub itu akan timbul masalah jika calon penghulu yang medaftar lebih dari batas maksimal lima orang calon. Dimana dalam amanat Perbub panitia mengadakan seleksi tambahan berupa pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan umur.
“Semula sebelum Perbub diubah sistimnya menggunakan passing gread, namun banyak diprotes. Dalam hal ini dilakukan perubahan perbub, namun terkesan tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang luas, sehingga timbul protes masyarakat,” terang Politisi Golkar itu.
Dia meminta agar Bupati segera tinjau kembali Perbub itu agar tidak deskrimantif. Sebab sebelum mencalon calon sudah bisa digugurkn dengan sistim poin. “Ini baru ini masyarakat layangkan protes. Diluar sana lebih banyak lagi masyarakat yang akan lakukan protes jika perbub ini tidak segera diubah,” tandasnya. (Gabe)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks