![]() |
Satu dari enam tersangka merupakan DPO Polsek Tanah Putih |
Inforohil.com, Ujungtanjung – Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) tangkap 5 kawanan pencuri mobil. Jumat (31/3) di jalan lintas Riau-Sumut, tepatnya di KM 12 Balam. Aksi penangkapan tersebut pun sempat terjadi kejar-kejaran hingga polisi menembak mobil yang membawa kawanan pencuri tersebut.
Informasi yang dihimpun dari Mapolres Rohil, Sabtu (1/4) menyebutkan aksi penangkapan itu bermula sekira pukul 13.00 wib didapat informasi bahwa para pelaku pencurian mobil L-300 milik korban atas nama Wahyudi di kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan sesuai dengan laporan No LP/45/III/2017/RIAU/RES ROHIL tgl 28 Maret 2017, sedang berada di daerah Balam mengendarai mobil Avanza warna merah maron.
Mendapat informasi tersebut, anggota opsnal bersama dengan Kasat reskrim melakukan pengejaran dan setelah sampai di Km 12 Balam ditemukan mobil para pelaku. Pada saat mobil pelaku disuruh berhenti, para pelaku malah manambah kecepatan dan dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun para pelaku tetap tidak berhenti. Kemudian dilakukan penembakan kearah mobil pelaku sebanyak dua kali dan setelah dihadang didepan para pelaku baru menghentikan kendaraannya
Dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para pelaku masing-masing bernama:
1. TH Alias Tedi (31) Islam, pekerjaan Buruh, alamat Jl. Karang Anyar I kec. Mandau Kab. Bengkalis.
2. Su Alias GEPENG (37), islam, pekerjaan Tani, alamat Desa mekar sari kec. Rantau Kopar Kab. Rohil
3. SBH alias IPUL (21) islam, buruh, Desa Bangko Mukti Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil
4. AEM als PENDI (33), islam, buruh, Desa Mekar sari Kec. Rt Kopar Kab. Rohil
5. HMR als HERI (25), islam, buruh, Pekan kamis Blok B Gg. Mawar Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan kejadian tersebut. “Ya, saat ini ke lima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polisi,” terang Cherry.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Avanza warna merah maron dengan nopol BM 1695 DO. Dua buah kunci T, Dua buah tang, satu buah obeng, satu buah palu, satu buah kunci L dan uang tunai sebesar Rp. 3.475.000. (iloeng)