• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Nyabu di Kamar, Dua Pria di Kafe dibekuk Polisi dan Wanita Pemilik Kafe Berhasil Kabur

1 April 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Baganbatu -Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) sepertinya tidak ada habisnya. Kali ini, Tim Opsnal Polres Rohil kembali menangkap dua dari tiga pelaku tindak pidana Narkotika di sebuah kafe di Bagan Batu, tepatnya di Simpang Pujud, kepenghuluan Gelora RT 04 RW 02, kecamatan Bagan Sinembah. Jumat (31/3) malam kemarin.

Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rohil pada Sabtu (1/4) menyebutkan kedua pria tersangka tersebut masing-masing bernama AR alias Aldo (27) Islam, penjaga cafe, alamat lapangan C kepenghuluan Tangga Batu kec. Pujud Kab Rohil dan DS alias Regar Boneng (42), islam, tidak bekerja, alamat jl. Tenis Rantau Prapat kab. Labuhan Batu induk provinsi Sumut. Sementara, seorang wanita pemilik kafe yang bernama Suryani alias Tante Pirang yang berhasil meloloskan diri, belum diketahui identitasnya.

Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 20.00 wib, ketiganya sedang menggunakan Sabu di dalam sebuah kamar di kafe seperti yang disebutkan di atas (di rumah/kafe sdri Suryani alias tante pirang) dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu. Pada saat penangkapan tersebut, Tante Pirang berhasil melarikan diri dari petugas.

Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Cherry membenarkan penangkapan tersebut. Dengan adanya barang bukti tersebut, lanjut Cherry, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil. “Ya, kedua tersangka langsung digiring ke Polres guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Cherry.

Adapun barang bukti yang turut disita berupa 1 (satu) paket kecil klip plastik bening berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu (milik tersangka Suryani alias Tante Pirang. 1 buah alat hisap (bong), 1 buah gunting, 2 buah mancis tanpa kepala, 17 lembar klip plastik sedang, 10 lembar klip plastik kecil dan 66 plastik bening. (iloeng)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Tangkap Kawanan Pencuri Mobil, Begini Kronologisnya

Next Post

Bocah di Simpang Kanan Hilang Seharian, Ditemukan Tewas di Parit Bekoan

Next Post

Bocah di Simpang Kanan Hilang Seharian, Ditemukan Tewas di Parit Bekoan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee