Inforohil.com, Baganbatu – Jajaran Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah, Rabu (22/2) kemarin menggelar operasi rutin sekaligus memberlakukan e-Tilang bagi pengendara yang terjaring.
Operasi yang digelar di depan Mapolsek Bagan Sinembah ini dipimpin langsung Kanit Lantas, Iptu Syafyandra SH.
Para pengendara yang terjaring sempat kebingungan dengan sistem e-Tilang ini, namun setelah diberi penjelasan oleh petugas, para pengendara akhirnya menyambut baik, bahkan menurut para pengendara, e-Tilang ini lebih meringankan dibanding harus menunggu sidang seperti sebelum-sebelumnya.
“Awalnya bingung, namun setelah dijelaskan malah lebih mudah dari yang dulu-dulu,” ungkap salah satu pengendara yang terjaring karena tidak memakai helm ini.
Dalam operasi kali ini, ada 8 penindakan dengan mengamankan 7 kenderaan roda dua dan 1 helm.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK melalui Kanit Lantas, Iptu Syafyandra SH kepada wartawan usai operasi menjelaskan bahwa, program e-Tilang ini resmi diberlakukan di Bagan Sinembah mulai kemarin dan seterusnya.
Dijelaskannya, penerapan e-Tilang ini adalah, saat dilakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, petugas melakukan pendataan seperti biasa.
Selanjutnya, data pengendara dan pelanggaran yang dilakukan dimasukkan ke dalam aplikasi e-Tilang oleh petugas. “Setelah selesai diisi di aplikasi e-Tilang, kemudain akan ada balasan dari aplikasi e-Tilang,” jelas Kanit Lantas tersebut.
Lalu, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan itu, akan muncul nomor Briva dan nilai denda pelanggaran sesuai dengan pasal yang dilanggar. Selanjutnya, pelanggar melakukan pembayaran ke BRI dengan membawa kertas tilang yang berwarna biru.
Setelah dilakukan pembayaran, maka pelanggar akan menerima selip bukti pembayaran dari BRI untuk kemudian membawa bukti itu kepada petugas yang mengeluarkan surat tilang untuk mengambil barang bukti ke unit lantas polsek Bagan Sinembah.
Namun demikian, Kanit Lantas tetap menghimbau kepada pengendara untuk selalu taat akan aturan lalulintas. “Memang memudahkan, namun bukan berarti terus menerus melakukan pelanggaran,” imbaunya.
“Kita menghimbau kepada warga pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalulintas, bukan karena takut ditindak, namun demi keselamatan kita di jalan raya. Pakai helm SNI, lengkapi kelengkapan kenderaan dan bawa surat-surat kenderaan. Dan jangan lupa tertib dijalan raya,” pesan Kanit Lantas mengingatkan. (Sitorus)