• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Anak yang Gorok Leher Bapak di Rohil Terancam Hukuman Mati atau 15 Tahun Penjara

23 Februari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
    Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima penanganan tahap II terhadap kasus pembunuhan anak yang bunuh ayah kandungnya sendiri dari pihak penyidik Polsek Bangko, Kamis (23/2).

Tersangka Raju (20) yang membunuh ayah kandungnya Kamaludin diserahkan setelahnya berkas P21 dinyatakan lengkap dan akan ditahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
“Perkara ini anak bunuh oorang tua kandungnya bernama Kamaludin yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia.‎ Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggorok leher bapaknya,” terang Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Intel Sri Odit Megonondo dalam konferensi pers di kantornya.
Atas perbuatannya itu, tersangka di kenakan dua Pasal yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Mengenai pasal apa yang akan dituntut kepada tersangka, nanti kita lihat hasilnya di persidangan,” terang Bima.
Selain tersangka, penyidik yang didampingi pengacaranya juga menyerahkan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka untuk membunuh bapaknya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa, sebilah parang, batu asah, baju dan celana pelaku, celana korban, ember,  serta dua unit hanphone mrek nokia dan advance.
“Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik yang telah menangani kasus ini dan kepada tersangka juga sangat kooperaatif,. Dimana tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya. (Gabe) ‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pengedar Shabu ditangkap Polsek Bagansinembah

Next Post

Sudah 8 Hari Karyawan PTPN III Sei Daun Yang Hilang Belum ditemukan

Next Post

Sudah 8 Hari Karyawan PTPN III Sei Daun Yang Hilang Belum ditemukan

Kabar Terbaru

Beraksi di Tahun Baru, Pelaku Curanmor Diciduk di Hari yang Sama di Bagan Batu

3 Januari 2026

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee