• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Anak yang Gorok Leher Bapak di Rohil Terancam Hukuman Mati atau 15 Tahun Penjara

23 Februari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
    Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima penanganan tahap II terhadap kasus pembunuhan anak yang bunuh ayah kandungnya sendiri dari pihak penyidik Polsek Bangko, Kamis (23/2).

Tersangka Raju (20) yang membunuh ayah kandungnya Kamaludin diserahkan setelahnya berkas P21 dinyatakan lengkap dan akan ditahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
“Perkara ini anak bunuh oorang tua kandungnya bernama Kamaludin yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia.‎ Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggorok leher bapaknya,” terang Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Intel Sri Odit Megonondo dalam konferensi pers di kantornya.
Atas perbuatannya itu, tersangka di kenakan dua Pasal yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Mengenai pasal apa yang akan dituntut kepada tersangka, nanti kita lihat hasilnya di persidangan,” terang Bima.
Selain tersangka, penyidik yang didampingi pengacaranya juga menyerahkan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka untuk membunuh bapaknya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa, sebilah parang, batu asah, baju dan celana pelaku, celana korban, ember,  serta dua unit hanphone mrek nokia dan advance.
“Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik yang telah menangani kasus ini dan kepada tersangka juga sangat kooperaatif,. Dimana tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya. (Gabe) ‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pengedar Shabu ditangkap Polsek Bagansinembah

Next Post

Sudah 8 Hari Karyawan PTPN III Sei Daun Yang Hilang Belum ditemukan

Next Post

Sudah 8 Hari Karyawan PTPN III Sei Daun Yang Hilang Belum ditemukan

Kabar Terbaru

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

Dewi Juliani Sambangi Kediaman Tokoh PDI-P di Bagan Batu

27 September 2023
Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023

27 September 2023
PHR Unjuk Gigi Inovasi Digital di Ajang Fordigi Summit 2023

PHR Unjuk Gigi Inovasi Digital di Ajang Fordigi Summit 2023

27 September 2023
dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028

dr Maharani MM Dikukuhkan Jadi Ketua Komnas PA Kabupaten Rohil Periode 2023-2028

27 September 2023
PT Sianipar Integritas Agrindo Perbaiki Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan

PT Sianipar Integritas Agrindo Perbaiki Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan

26 September 2023
Disaksikan Langsung Dewi Juliani dan Suyadi, Pertandingan Final Bola Voli Karang Taruna Berakhir

Disaksikan Langsung Dewi Juliani dan Suyadi, Pertandingan Final Bola Voli Karang Taruna Berakhir

26 September 2023
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee