• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Anak yang Gorok Leher Bapak di Rohil Terancam Hukuman Mati atau 15 Tahun Penjara

23 Februari 2017
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
    Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima penanganan tahap II terhadap kasus pembunuhan anak yang bunuh ayah kandungnya sendiri dari pihak penyidik Polsek Bangko, Kamis (23/2).

Tersangka Raju (20) yang membunuh ayah kandungnya Kamaludin diserahkan setelahnya berkas P21 dinyatakan lengkap dan akan ditahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
“Perkara ini anak bunuh oorang tua kandungnya bernama Kamaludin yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia.‎ Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggorok leher bapaknya,” terang Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Intel Sri Odit Megonondo dalam konferensi pers di kantornya.
Atas perbuatannya itu, tersangka di kenakan dua Pasal yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Mengenai pasal apa yang akan dituntut kepada tersangka, nanti kita lihat hasilnya di persidangan,” terang Bima.
Selain tersangka, penyidik yang didampingi pengacaranya juga menyerahkan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka untuk membunuh bapaknya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa, sebilah parang, batu asah, baju dan celana pelaku, celana korban, ember,  serta dua unit hanphone mrek nokia dan advance.
“Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik yang telah menangani kasus ini dan kepada tersangka juga sangat kooperaatif,. Dimana tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya. (Gabe) ‎
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Pengedar Shabu ditangkap Polsek Bagansinembah

Next Post

Sudah 8 Hari Karyawan PTPN III Sei Daun Yang Hilang Belum ditemukan

Next Post

Sudah 8 Hari Karyawan PTPN III Sei Daun Yang Hilang Belum ditemukan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee