Inforohil.com, Simpang Kanan – Tidak kunjung selesainya kasus sengketa lahan di Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diduga membuat pengusahan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) kembali seenaknya membakar pondok serta merusak tanaman warga.
Seperti yang dialami Anias Ritonga (50) warga Kota Paret yang memiliki lahan di RT 05 Dusun II Ampean Rotan. Tanahnya tersebut diklaim oleh pengusaha Sumut yang bernama Limin Chandra alias Amin.
Karena melawan dengan pengusaha tersebut, lahannya yang sudah ditanami sawit dan jagung dirusak oleh anggota Amin serta pondokan diladangnya juga di bakar.
“Kejadiannya tanggal 17 kemarin, pondok dan tanaman kami habis dirusak mereka,” ungkap Anias kepada awak media, Kamis (23/6/16).
Sebelumnya lanjut Anias, pihak pengusaha Limin Chandra yang dibekingi Penghulu Gamal Bacik,SE pernah melakukan pembekoan dengan eskavator dilahan Anias pada 23 April lalu. Namun pada saat itu eskavatornya diberhentikan oleh Anias Ritonga dan kawan-kawannya bahkan kunci beko tersebut diambil
agar berhenti bekerja dilahan itu.
“Makanya kuat dugaan kami pembakaran tersebut akibat kejadian penghadangan beko pada tanggal 23 April 2016 lalu
Melihat kejadian pengerusakan itu, Anias dan beberapa warga lainnya mendatangi rumah Limin Chandra untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun, melalui mandornya yang bernama Joko, mereka mengaku tidak mengetahui kejadian pengerusakan dan pembakaran itu.
Menanggapi hal itu, Bintang Pane Aktivis Badan
Investigasi Nasional menilai hal ini perlu adanya tindakan yang tegas dari aparat Kepolisian karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia.
Investigasi Nasional menilai hal ini perlu adanya tindakan yang tegas dari aparat Kepolisian karena sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya sikorban sebaiknya melaporkan kejadian
ini kepihak yang berwajib agar ditindak tegas pelakunya yang diduga kuat orang-orang suruhan pengusaha Limin Chandra.
“Inilah akibat kerakusan penguasa desa yang pandainya cuma memperjual belikan tanah negara sudah sepantasnya Pemda Rokan Hilir membentuk tim pemberantasan mafia tanah agar masyarakat kecil di Rokan Hilir ini makmur dan sejahtra,” tegasnya.
Bintang Pane menilai, perlu dipertanyakan keberadaan empat alat berat eskapator (beko)
yang meluluhlantakan kawasan hutan yang bersepadan dengan sungai alam di Simpang Kanan tersebut.
yang meluluhlantakan kawasan hutan yang bersepadan dengan sungai alam di Simpang Kanan tersebut.
“Sering masyarakat bertanya-tanya kenapa begitu
mudahnya pemerintah memberikan izin terhadap perusahaan ini apakah ada kongkalikong atau tutup mata Dinas terkait seperti Dinas Kehutanan,Dinas Perkebunan, Dinas Bapedalda ataupun Aparat
Kepolisiannya,” bebernya. (SRG)
Kepolisiannya,” bebernya. (SRG)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks