H Julianda |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Camat Bangko H Julianda melalui seurat edarannya mempersilahkan kepada seluruh pengusaha rumah makan maupun warung kopi yang ada di Kecamatan Bangko untuk boleh berjualan selama bulan puasa Ramadhan 1437 H.
Adapun aturan boleh buka itu terangnya, dikarenakan didaerah Kecamatan Bangko penduduknya bukan hanya muslim saja. Akan tetapi, banyak juga penduduk Kecamatan Bangko yang non muslim. Jika ditutup, ia merasa kasihan dengan warga non muslim yang kesusahan mencari tempat makan.
Namun demikian lanjut dia, bukanya warung itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Syaratnya, tidak boleh buka setengha-setengah. “Kalau mau buka, buka total. Kalau tidak tutup saja. Jadi kita tahu siapa yang didalam warung,” ujar Julianda ketika dikonfirmasi, Kamis (16/6/16) dikantornya.
Menurutnya, adanya larangan penutupan bagi pemilik usaha rumah makan tidak akan efektif berjalan jika terapkan. Bisa saja, pemilik rumah makan akan membuka warungnya lewat pintu belakang.
Boleh rumah makan itu dibuka lanjutnya, tidak ada kaitannya dalam konteks puncak ritual bakar tongkang. Akan tetapi, selama bulan puasa ramadhan ini pemilik warung memang boleh membuka ataupun menutup warungnya.
“Meskipun warung makan boleh dibuka, dalam surat edaran itu juga diminta untuk sama-sama dapat menghargai orang yang berpuasa,” tandasnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks