Inforohil.com, Ujung Tanjung – Pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seakan tak ada habisnya. Meski sudah berulang kali dilakukan penangkapan oleh Polres Rohil, namun hal itu tidak membuat efek jera dan masih saja selalu ada yang tertangkap.
Awal bulan September 2019, Polres Rohil melalui Polsek Kubu kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba. Mereka adalah Usman Pudin alias Omeng (49) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap Polsek Kubu dengan barang bukti seberat 26,60 gram sabu. Dan Boy Soni Syahputra (28) warga Dusun Sepakat, Kepenghuluan Bangko Jaya, ditangkap Polsek Bangko Pusako.
Omeng ditangkap Polsek Kubu pada 1 September kemarin sekitar pukul 09:30 wib berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa Omeng akan melakukan transaksi dengan Jefri alis Ijum di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam.
Atas info tersebut,Kanit Reskrim Kubu langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Sesampainya dilokasi , kedua pelaku sudah selesai transaksi sabu. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang mengarah keluar kota kubu dengan mengendarai mobil mewah merex Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna putih.
“langsung dilakukan penghadangan tepatnya dijalan Lintas Kubu KM 41 Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” ujar Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE.
Sementara itu Kapolsek Bangko Pusako menjelaskan Iptu Kornel Sirait SH mengungkapkan Boy Sony juga ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat pada 1 September 2019 kemarin. Boy ditangkap dikediamannya dengan barang bukti 3,10 gram shabu.
Dari pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) dua buah keranjang plastik, satu unit Timbangan digital warna hitam, dua buah plastik sedang klip merah, 70 buah pelastik kecil klip merah, empat buah plastik bening bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu buah tas pinggang merk Rover warna hijau lumut, satu buah pelastik merah, satu set alat hisap sabu-sabu / Bong, satu buah botol permen happydent, satu buah kotak rokok Lucky Strike, satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu, lima paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, satu buah kotak earphone, dua buah sekop satu unit Handphone lipat merk Advand nomor sim card 0822881848xx, satu unit Handphone merk Realme warna biru no sim card 0813836024xx, dan satu bungkus klip merah sedang berisikan beberapa pelastik bening.(syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks