• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terlibat Narkoba, 6 Pria di Baganbatu Dibekuk Polisi, 4 Ditangkap di Hotel

14 Juli 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ke Enam pria diduga terlibat peredaran Narkoba saat diamankan di Mapolres Rohil. 

Inforohil.com, Bagan Batu – Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk 6 orang pria di Bagan Batu, 4 diantaranya dibekuk disebuah Hotel, 2 lainnya hasil dari pengembangan.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Selasa (13/07/2021) menyebutkan, Enam pria yang diduga terlibat peredaran Narkoba itu masing-masing, NS alias Nanang (34) merupakan residivis alamat Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya Ar (41) yang juga seorang residivis alamat Jln Bukit Pembangunan II Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. DPR alias Begok (30) alamat Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur.

Kemudian AH alias Koprol (18) alamat Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur. HP alias Pran (25) juga residivis alamat Jln Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu dan AS alias Arif (24) alamat Jln Jeruk Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi alias Inex.

Dia mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada Rabu (07/07/2021) tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di Hotel Suzuya Bagan Batu, tepatnya di kamar 311 ada seseorang menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi (Inex).

Lalu sekira pukul 22.00 wib malam, dengan didampingi pihak resepsionis Hotel, tim opsnal memasuki kamar 311 dan didapati satu orang laki-laki mengaku bernama NS alias Nanang.

“Terhadap NS dilakukan penggeledahan badan dan tempat, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 butir Pil diduga Ekstasi, yang mana barang tersebut diperoleh dari tersangka DPR alias Begok,” ungkap Juliandi.

Lalu sekira pukul 22.15 wib, datang seorang laki-laki bernama Ar yang kemudian dilakukan interogasi tujuan kedatangannya dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 butir pil diduga Ekstasi yang diperoleh dari tersangka HP alias Pran.

Tak lama berselang, sekira pukul 23.00 wib, Dua orang laki-laki datang kembali ke kamar tersebut bernama DPR dan AH alias Koprol.

Kedua dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah Pil diduga Ekstasi.

Dan atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan terhadap Dua tersangka lainnya, tepatnya sekira pukul 01.30 wib (08/07), tersangka HP ditangkap di depan Graha Yamaha Bagan Batu dan ditemukan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2 butir.

“Setelah dilakukan interogasi, HP mendapat Narkotika itu dari tersangka AS alias Arif. Tak lama kemudian, AS berhasil diamankan di Jln Lintas Riau-Sumut KM 6 tepatnya di depan Alfamart,” beber Juliandi.

Dari penggeledahan terhadap AS alias Arif ditemukan barang bukti 5 butir diduga Pil Ekstasi warna hijau kuning di atas tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Barang bukti dari masing-masing tersangka berupa Pil diduga Narkotika jenis Ekstasi type Kapsul warna hijau kuning dan pil ekstasi warna biru serta Narkotika jenis sabu dan Handphone tersangka yang digunakan untuk komunikasi peredaran Narkotika.

“Total barang bukti 16 butir pil dalam bentuk kapsul warna hijau kuning diduga Ekstasi, 1 pil warna biru diduga Ekstasi, 1 bungkus plastik bening diduga Sabu, 8 unit Handphone dengan berbagai merk yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan sisa uang tunai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 771.000,” pungkasnya.

Keenam tersangka penyalahgunaan Narkotika itu kemudian dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan urine, ke Enam orang tersebut positif mengandung Amphetamine.

“Ke Enam tersangka disangkakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Pelantikan, PWI Rohil Audiensi dengan Bupati dan Wabup

Next Post

Penutupan TMMD, Bupati Rohil: Masyarakat Sangat Terbantu

Next Post

Penutupan TMMD, Bupati Rohil: Masyarakat Sangat Terbantu

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee