• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Rohil Gelar Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018

25 Januari 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) menggelar Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018 di gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Pelaksanaan giat yang dimulai sejak pukul 09.00 wib itu di buka oleh Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, didampingi oleh Waka Polres Rohil, Kompol Wawan SH MH.
Dalam giat itu, dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, perwira, personil Polres dan Polsek jajaran serta para Bhabinkamtibmas. Adapun peserta keseluruhan berjumlah 270 orang personil. 
Dalam press rilis yang diterima dari Mapolres Rohil menyebutkan bahwa pada giat tersebut dilakukan pemasangan tanda peserta Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018, kepada dua orang perwakilan yang di tunjuk.
 
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personil yang telah hadir dalam pelaksanaan giat tersebut. Selain itu disampaikan juga bahwa agar kiranya peserta harus lebih sungguh-sungguh dalam mengikuti giat ini agar kiranya bilamana ada kendala secara teknis dilapangan, nantinya dapat diselesaikan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku.
Selain itu Kapolres juga menyampaikan agar para instruktur yang memberikan pembekalan agar kiranya dapat menyampaikan kepada seluruh personil dengan singkat, padat dan mudah di mengerti dan dipahami oleh peserta pelatihan menutup dan sekaligus mengetuk palu sebagai tanda dibukanya Lat Pra Ops Mantap Praja Muara Takus 2018.
Giat itu dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rohil, mengenai masalah tehnis dan kendala ynag mungkin terjadi di pada saat pelaksanaan Pilkada ini nantinya.
Selanjutnya pembekalan disampaikan oleh Komisioner KPU Rohil, Kasmer Dahlan, dalam pembelaannya disampaikan, bahwa Kabupaten Rohil, memiliki 15 Kecamatan, Jumlah Desa sebanyak 184, Jumlah TPS yang nantinya akan dipersiapkan sebanyak 1.321, dengan jumlah penduduk, 631.238, memiliki jumlah pemilih sebanyak, 431.523.
Selain itu juga disampaikan bahwa KPU Rohil, memiliki 5 orang Komisioner, PPK sebanyak 75 orang, POS 552 orang dan KPPS sebabnya 9.247 orang. Selanjutnya komisioner KPU juga menyampaikan berbagai macam permasalahan yang ada seperti hak memilih hingga tapal batas wilayah yang juga dapat mempengaruhi pelaksanaan dan tahapan penyelenggaran Pilkada. Pemutahiran data, pelaksanaan kampanye hingga penyediaan dan perlengkapan penyelenggaran pemilih. 
Kemudian, giat itu dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan Ketua Panwaslu Rohil, Syahyuri, S.HI, yang menyampaikan dimulai dengan dasar hukum, adapun susunan pimpinan Panwaslu dan susunannya dari tingkat pusat hingga tingkat desa serta fungsi dan perannya, sebagai pelindung pemilu, dari kecurangan, deteksi dan mencegah, menindak sekecil apapun pelanggaran dan kewajiban serta definisi serta serta indikator keberhasilan pengawasan.
Disampaikannya lagi, Panwaslu juga fokus dalam pengawasan pelaksanaan pemilu serta apa-apa saja jenis pelanggaran. Adapun tren yang terjadi dalam pelanggaran pemilu dan tren dugaan pelanggaran tahapan pemilu.
Dilanjutkan dengan paparan yg disampaikan oleh Kasat Intelkam Polres Rohil, AKP P. Banjarnahor, menyampaikan tentang tahapan pemilu, prediksi kerawanan yg mungkin terjadi.
Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP  menyampaikan dasar dasar pelaksanaan pemanyidikan dan tidak pidana pilkada. Dalam penyidikan hanya diberi waktu selama empat belas hari, sementara itu untuk penyitaan dan penggeledahan dalam penyidikan tetap dimintakan permohonan ke pengadilan walau dalam hukum acaranya tidak ada diatur.
Ia juga menyebutkan Kepala bahwa mekanisme pelaporan pelanggaran pemilukada diatur dalam pasal 134 UU No. 01 tahun 2015 sebagaimana dirubah dalam UU No.10 tahun 2016. (rilis) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Lima Datuk Penghulu Terpilih Simpang Kanan Hari Ini Dilantik, Wabup: Jadi Penghulu Jangan Sombong

Next Post

Lantik 10 Penghulu se Kecamatan Kubu dan Kuba, Suyatno: Ini Pelantikan yang Istimewa

Next Post

Lantik 10 Penghulu se Kecamatan Kubu dan Kuba, Suyatno: Ini Pelantikan yang Istimewa

Kabar Terbaru

Arjuna Sitepu: Ada Skema Sistematis Menggiring Opini Publik untuk Menjatuhkan Bupati Rokan Hilir

27 Januari 2026

KUD Tunas Baru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025

26 Januari 2026

Polres Rohil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

26 Januari 2026

Anniversary ke-6, CEO RS Ibunda Hadiahkan Umrah untuk Staf

25 Januari 2026

Bupati Bistaman Buka Sosialisasi Sekolah Garuda dan Siapkan Lahan 25 Hektar

24 Januari 2026

Warga Nuansa dan PT SIA Kompak Perbaiki Jalan Rusak

22 Januari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee