• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Politik

Hasil Verifikasi Faktual KPUD Rohil, Tiga dari 16 Parpol Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

7 Februari 2018
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Taufik SH Komisioner KPUD 
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Verifikasi faktual pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi serta PKPU No 5 dan 6 itu dilakukan KPUD Rohil sejak tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018 kemarin. 
“Hasilnya, 13 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Tiga parpol yang tidak MS itu, dua parpol lama yaitu PPP dan PBB serta satu parpol baru yaitu partai Berkarya,” ungkap Ketua KPUD Rohil Agus Salim SIp melalui Angota Komisioner KPUD Rohil Taufik SH, Rabu (7/2/18).
Dijelaskan Taufik, secara nasional ada 12 Parpol lama yang harus di verifikasi faktual. Tapi untuk Rohil ada 10 Parpol yang diverifikasi yakni, partai Gerindra, PKB, Nasdem, PKPI, PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS. 
“10 partai lama yang kami verifikasi faktual itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat atau MS,” ungkap Taufik. 
Selain itu, dua partai lama PBB dan PPP tidak lagi dilakukan verifikasi faktual oleh KPUD karena kedua partai itu sebelumnya pada saat penelitian administrasi tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan partai yang tercatat dalam Sipol. 
Kemudian lanjut Taufik, untuk parpol baru ada empat parpol yang juga diverifikasi yaitu partai Garuda,   PSI, Perindo dan Berkarya. Tiga parpol baru yang lulus verifikasi faktual partai Garuda, PSI dan Perindo. 
“Partai Berkarya tidak diikutkan veriifikasi faktual karena kurang sarat minimal keanggotaan dari 631 E-KTP dan KTA. Yang mereka miliki sebanyak 615 E-KTP dan KTA atau kurang 16 anggota lagi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas ahir penelitian administrasi, paparnya. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dapat Nilai B dari BPKP Riau, Suyatno: Masing-masing Kepala OPD S2, Pemikiran Intelektualitasnya Mulai Bagus

Next Post

Horeee!!! 2018 Ini, Masyarakat Rohil Dapat 245 Unit RLH

Next Post

Horeee!!! 2018 Ini, Masyarakat Rohil Dapat 245 Unit RLH

Kabar Terbaru

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026

Bersama Upika dan Tokoh Adat, Polsek Pujud Patroli Skala Besar Antisipasi Narkoba hingga Balap Liar

19 April 2026

Polres Rohil Intensifkan Patroli di Perairan Panipahan, Antisipasi Penyelundupan Narkoba

18 April 2026

Gerak Cepat Polsek TPTM, Pengedar Sabu Dibekuk, Kini Ditangani Satres Narkoba

18 April 2026

Kapolsek Bagan Sinembah Kembali Turun Tangan, Pengedar Sabu Diciduk di Warung Makan

18 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee