Taufik SH Komisioner KPUD |
Inforohil.com, Bagansiapiapi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019.
Verifikasi faktual pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi serta PKPU No 5 dan 6 itu dilakukan KPUD Rohil sejak tanggal 30 Januari sampai 1 Februari 2018 kemarin.
“Hasilnya, 13 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Tiga parpol yang tidak MS itu, dua parpol lama yaitu PPP dan PBB serta satu parpol baru yaitu partai Berkarya,” ungkap Ketua KPUD Rohil Agus Salim SIp melalui Angota Komisioner KPUD Rohil Taufik SH, Rabu (7/2/18).
Dijelaskan Taufik, secara nasional ada 12 Parpol lama yang harus di verifikasi faktual. Tapi untuk Rohil ada 10 Parpol yang diverifikasi yakni, partai Gerindra, PKB, Nasdem, PKPI, PDIP, Golkar, Demokrat, Hanura dan PKS.
“10 partai lama yang kami verifikasi faktual itu seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat atau MS,” ungkap Taufik.
Selain itu, dua partai lama PBB dan PPP tidak lagi dilakukan verifikasi faktual oleh KPUD karena kedua partai itu sebelumnya pada saat penelitian administrasi tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan partai yang tercatat dalam Sipol.
Kemudian lanjut Taufik, untuk parpol baru ada empat parpol yang juga diverifikasi yaitu partai Garuda, PSI, Perindo dan Berkarya. Tiga parpol baru yang lulus verifikasi faktual partai Garuda, PSI dan Perindo.
“Partai Berkarya tidak diikutkan veriifikasi faktual karena kurang sarat minimal keanggotaan dari 631 E-KTP dan KTA. Yang mereka miliki sebanyak 615 E-KTP dan KTA atau kurang 16 anggota lagi dan tidak melakukan perbaikan sampai batas ahir penelitian administrasi, paparnya. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks