• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Desa

Kadis Perkim: RLH di Baganbatu Sudah Sesuai Nama dan Alamat

7 November 2018
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Zulfahmi ST MT 

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Zulfahmi ST MT menaggapi soal adanya pembangunan rumah layak huni (RLH) yang ada di Kepenghuluan Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah.

Dijelaskan Zulfahmi, pembangunan RLH atas nama Suwito itu sudah sesuai aturan yang ditetapkan yakni by name by adres (BNBA) yang beralamat di Dusun Sukajadi RT 001 RW 003 Kepenghuluan Sukajadi Jaya Kecamatan Bagan Sinembah (Raya).

Selain itu, pengajuan pembangunan RLH itu juga sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) hingga menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Musrenbang ahir tahun 2017 kemarin.

Namun, karena Suwito tidak memiliki lahan pertapakan rumah di Kepenghuluan Sukajadi Jaya, sehingga RLH itu dibangun di tanah Suwito yang berada di Kepenghuluan Baganbatu.

Menurut Zulfahmi, pembangunan RLH yang menelan APBD Rohil tahun 2018 sebesar Rp 84.850.000, dikerjakan oleh CV Rezeky Utama Jaya itu tidak ada masalah karena yang menerima bantuan tetap orang yang sama sesuai BNBA.

Baca juga: Waduh! RLH Untuk Kepenghuluan Sukajadi Jaya Dibangun di Baganbatu?

“Rumah itu dibangun diatas tanah milik pengusul (Suwito, red), RLH itu hanya bisa dibangun diatas tanah dia (Suwito). Misalnya alamat dia di Kepenghuluan A, tapi tempat tinggal sekarang bukan rumah dia atau ngontrak. Ketika pengajuan proposal RLH, tanah dia di Kepenghuluan B. Jadi tentunya kita bangun RLH harus ditanah dia,” jelas Zulfahmi, Rabu (7/11/18).

Ditegaskannya lagi, pihak dinas Perkim tidak bisa seenaknya mengubah penerima RLH. Sebab semua penerima RLH sudah terkunci datanya dalam DPA dan itu tidak bisa diubah. Sehingga papan plank pembangunan RLH yang di Kepenghuluan Baganbatu itu alamat pemiliknya di Kepenghuluan Sukajadi Jaya.

Meski demikian atas kejadian itu, Zulfahmi akan melakukan evaluasi agar kedepannya warga yang mendapatkan bantuan RLH bisa tetap di Kepenghuluan yang sama.

“Tadi juga sudah jadi bahan rapat kami, kedepan kalau alamat tanah berada di Kepenghuluan lain, nama kegiatan atau programnya harus sesuai dengan alamat tanahnya. Jadi kami anggap itu masukan,” tandasnya. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Rohil Ciduk Satu Tersangka Narkoba di Baganbatu, 2 Kabur

Next Post

Kepala DPMPTSP Rohil Sebut Izin Alfamart Harus Ada Rekom Desa dan Camat Setempat

Next Post

Kepala DPMPTSP Rohil Sebut Izin Alfamart Harus Ada Rekom Desa dan Camat Setempat

Kabar Terbaru

Beraksi di Tahun Baru, Pelaku Curanmor Diciduk di Hari yang Sama di Bagan Batu

3 Januari 2026

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee