• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Kabur, Miliki 18,55 Gram Sabu, Warga Baganbatu Diciduk Polisi

7 Januari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku AR saat diamankan di Mapolres Rohil. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Satu dari tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui bernama AR (24) warga jalan Suka Ramai kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah berhasil ditangkap polisi. 
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (7/1) menyebutkan, bahwa penyergapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di jalan Lintas Riau -Sumut, tepatnya di Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah.
Dan dari penyergapan itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga mengamankan barang bukti sabu seberat 18,55 gram yang terdiri dari dua plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik bening ukuran besar berisi sisa-sisa butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu juga diamankan satu buah kotak warna merah jambu merk Selection, satu pack plastik bening berjumlah puluhan lembar plastik, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, dan satu buah timbangan digital.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. 
Dimana dalam informasi itu disebutkan bahwa ada seorang laki laki inisal C (DPO) telah menjual dan memiliki narkotika jenis sabu. 
Barang bukti.
Dan pada hari Sabtu 6 Januari 2019 sekira jam 23.00 Wib dilakukan penggerebekan di rumah C (DPO) dan ditemukan 3 orang laki-laki. Namun pada saat dilakukan penangkapan, 2 orang yang diketahui berinisial C dan E berhasil melarikan diri.
Sementara satu orang lagi yaitu AR berhasil diamankan didalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan semua barang bukti lainnya diatas lantai kamar.
“Kemudian Terlapor mengakui semua barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dua Begal di Bagan Siapiapi Diciduk Polisi

Next Post

Simpan Sabu dibawah Kulkas, Pria Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Next Post

Simpan Sabu dibawah Kulkas, Pria Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee