• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua Pelaku Kabur, Miliki 18,55 Gram Sabu, Warga Baganbatu Diciduk Polisi

7 Januari 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku AR saat diamankan di Mapolres Rohil. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Satu dari tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diketahui bernama AR (24) warga jalan Suka Ramai kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah berhasil ditangkap polisi. 
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (7/1) menyebutkan, bahwa penyergapan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di jalan Lintas Riau -Sumut, tepatnya di Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah.
Dan dari penyergapan itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir juga mengamankan barang bukti sabu seberat 18,55 gram yang terdiri dari dua plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik bening ukuran besar berisi sisa-sisa butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu juga diamankan satu buah kotak warna merah jambu merk Selection, satu pack plastik bening berjumlah puluhan lembar plastik, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet, satu buah kaca pirex, satu buah mancis, dan satu buah timbangan digital.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. 
Dimana dalam informasi itu disebutkan bahwa ada seorang laki laki inisal C (DPO) telah menjual dan memiliki narkotika jenis sabu. 
Barang bukti.
Dan pada hari Sabtu 6 Januari 2019 sekira jam 23.00 Wib dilakukan penggerebekan di rumah C (DPO) dan ditemukan 3 orang laki-laki. Namun pada saat dilakukan penangkapan, 2 orang yang diketahui berinisial C dan E berhasil melarikan diri.
Sementara satu orang lagi yaitu AR berhasil diamankan didalam kamar. Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan semua barang bukti lainnya diatas lantai kamar.
“Kemudian Terlapor mengakui semua barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dua Begal di Bagan Siapiapi Diciduk Polisi

Next Post

Simpan Sabu dibawah Kulkas, Pria Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Next Post

Simpan Sabu dibawah Kulkas, Pria Ini Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee