• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berbalik Arah dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Minta Pembunuh Alika Dihukum Ringan

11 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – M Sarif dan Koriah selaku nenek almarhumah Alika Leviana (11) yang jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Hendri Alboi Limbong, ahirnya berbalik arah jelang agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan oleh pengadilan negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Seharusnya hari ini, Rabu (11/9/19) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun, sebelum ketua majelis hakim M Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada JPU, pengacara terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH Dkk terlebih dahulu mengajukan bukti surat perdamaian baru kepada majelis hakim.
Adapun isi surat perdamaian baru tersebut, pihak keluarga telah memaafkan terdakwa dengan alasan jikalaupun terdakwa diberikan hukuman mati, cucunya juga tidak akan bisa hidup kembali. Bahkan Sarif dan Koriah tidak keberatan jika terdakwa diberikan hukuman 20 tahun penjara. 
Hal ini tentunya sangat jauh dari permintaan Sarif dan Koriah pada persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa diberikan hukuman mati atau nyawa dibayar nyawa. 
Melihat adanya surat perdamaian baru itu, Ketua Majelis Hakim M Faisal langsung mempertanyakan kebenaran surat perdamaian yang ditandatangani oleh Sarif dan Koriah dan memastikan apakah surat itu ada paksaan dari pihak lain. 
“Yang kemarin (nyawa bayar nyawa, red) itu kami masih emosi pak. Setelah kami pikir pikir, meskipun dihukum mati, cucu kami juga tidak akan bisa balik lagi. Kami mohon diberikan hukuman yang seringan ringan nya lah pak,” ujar Koriah. 
Usai mendengarkan keterangan keluarga korban, sidang pun dilanjutkan dengan acara pembacaan tuntutan. Namun JPU Maruli Sitanggang SH meminta agar pembacaan tuntutan ini ditunda Rabu pekan depan. Ini merupakan yang kedua kalinya JPU meminta tuntutan nya ditunda. 
Pantauan dilapangan usai persidangan, tampak kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga terdakwa saling berpelukan dan isak tangis menjadi perhatian momen saling memaafkan itu. 
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 340 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati.
Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kejadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu. 
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dipimpin Danramil 04/Kubu, TNI Polri dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karlahut

Next Post

Sedang Isap Sabu di Sawitan Digerebek Polisi, 5 Orang Kabur 2 Ditangkap

Next Post

Sedang Isap Sabu di Sawitan Digerebek Polisi, 5 Orang Kabur 2 Ditangkap

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee