• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Berbalik Arah dari Hukuman Mati, Keluarga Korban Minta Pembunuh Alika Dihukum Ringan

11 September 2019
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – M Sarif dan Koriah selaku nenek almarhumah Alika Leviana (11) yang jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Hendri Alboi Limbong, ahirnya berbalik arah jelang agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan oleh pengadilan negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Seharusnya hari ini, Rabu (11/9/19) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun, sebelum ketua majelis hakim M Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada JPU, pengacara terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH Dkk terlebih dahulu mengajukan bukti surat perdamaian baru kepada majelis hakim.
Adapun isi surat perdamaian baru tersebut, pihak keluarga telah memaafkan terdakwa dengan alasan jikalaupun terdakwa diberikan hukuman mati, cucunya juga tidak akan bisa hidup kembali. Bahkan Sarif dan Koriah tidak keberatan jika terdakwa diberikan hukuman 20 tahun penjara. 
Hal ini tentunya sangat jauh dari permintaan Sarif dan Koriah pada persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa diberikan hukuman mati atau nyawa dibayar nyawa. 
Melihat adanya surat perdamaian baru itu, Ketua Majelis Hakim M Faisal langsung mempertanyakan kebenaran surat perdamaian yang ditandatangani oleh Sarif dan Koriah dan memastikan apakah surat itu ada paksaan dari pihak lain. 
“Yang kemarin (nyawa bayar nyawa, red) itu kami masih emosi pak. Setelah kami pikir pikir, meskipun dihukum mati, cucu kami juga tidak akan bisa balik lagi. Kami mohon diberikan hukuman yang seringan ringan nya lah pak,” ujar Koriah. 
Usai mendengarkan keterangan keluarga korban, sidang pun dilanjutkan dengan acara pembacaan tuntutan. Namun JPU Maruli Sitanggang SH meminta agar pembacaan tuntutan ini ditunda Rabu pekan depan. Ini merupakan yang kedua kalinya JPU meminta tuntutan nya ditunda. 
Pantauan dilapangan usai persidangan, tampak kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga terdakwa saling berpelukan dan isak tangis menjadi perhatian momen saling memaafkan itu. 
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 340 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati.
Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kejadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu. 
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. (syawal) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Dipimpin Danramil 04/Kubu, TNI Polri dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karlahut

Next Post

Sedang Isap Sabu di Sawitan Digerebek Polisi, 5 Orang Kabur 2 Ditangkap

Next Post

Sedang Isap Sabu di Sawitan Digerebek Polisi, 5 Orang Kabur 2 Ditangkap

Kabar Terbaru

Polsek Bagan Sinembah Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Istri dan Anak

7 Februari 2026

Perkuat Perlindungan Profesi Guru, PGRI Rohil Teken MoU Bersama Polres Rokan Hilir

6 Februari 2026

Polres Rohil Bongkar Praktik Oplos LPG Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan Bersama Ratusan Tabung Gas

6 Februari 2026

Kapolres Apel Gerakan Rohil Bersih Digelar, Forkopimda Komit Dukung Program Nasional Indonesia Asri

6 Februari 2026

KONI Rohil Gelar Rapat Awal Tahun, Bahas Program Strategis 2026 dan Evaluasi Kinerja Pengurus

5 Februari 2026

Bersama Upika, Koramil 03/Bgs Gelar Karya Bakti Bersihkan Pajak Lama

5 Februari 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee