Inforohil.com, Ujung Tanjung – M Sarif dan Koriah selaku nenek almarhumah Alika Leviana (11) yang jadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Hendri Alboi Limbong, ahirnya berbalik arah jelang agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan putusan oleh pengadilan negeri (PN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Seharusnya hari ini, Rabu (11/9/19) merupakan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun, sebelum ketua majelis hakim M Faisal SH MH memberikan kesempatan kepada JPU, pengacara terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH Dkk terlebih dahulu mengajukan bukti surat perdamaian baru kepada majelis hakim.
Adapun isi surat perdamaian baru tersebut, pihak keluarga telah memaafkan terdakwa dengan alasan jikalaupun terdakwa diberikan hukuman mati, cucunya juga tidak akan bisa hidup kembali. Bahkan Sarif dan Koriah tidak keberatan jika terdakwa diberikan hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini tentunya sangat jauh dari permintaan Sarif dan Koriah pada persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa diberikan hukuman mati atau nyawa dibayar nyawa.
Melihat adanya surat perdamaian baru itu, Ketua Majelis Hakim M Faisal langsung mempertanyakan kebenaran surat perdamaian yang ditandatangani oleh Sarif dan Koriah dan memastikan apakah surat itu ada paksaan dari pihak lain.
“Yang kemarin (nyawa bayar nyawa, red) itu kami masih emosi pak. Setelah kami pikir pikir, meskipun dihukum mati, cucu kami juga tidak akan bisa balik lagi. Kami mohon diberikan hukuman yang seringan ringan nya lah pak,” ujar Koriah.
Usai mendengarkan keterangan keluarga korban, sidang pun dilanjutkan dengan acara pembacaan tuntutan. Namun JPU Maruli Sitanggang SH meminta agar pembacaan tuntutan ini ditunda Rabu pekan depan. Ini merupakan yang kedua kalinya JPU meminta tuntutan nya ditunda.
Pantauan dilapangan usai persidangan, tampak kedua belah pihak antara keluarga korban dan keluarga terdakwa saling berpelukan dan isak tangis menjadi perhatian momen saling memaafkan itu.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dikenakan pasal 340 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati.
Data yang dirangkum sebelumnya, bahwa kejadian pemperkosaan dan pembunuhan dengan cara membelah kan perut Alika Viana oleh pelaku Hendri Alboi Limbong terjadi pada Rabu (24/10/2018) yang lalu.
Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di dalam kebun sawit milik, Mangara Tumpang Limbong, Dusun Rejosari RT / RW 01 / 01 Desa Tanjung Medan, Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. (syawal)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks