• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

KDRT, IRT di Baganbatu Jebloskan Suaminya ke Penjara

12 Desember 2019
626
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku KDRT saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bagan Batu jebloskan suaminya ke penjara Polsek Bagan Sinembah. 
Data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (12/12/2019) menyebutkan bahwa pelapor, Syukriah (35) alamat Jl Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota itu alami memar dibagian mata akibat kena hempasan tangan suaminya, IH (38).
Peristiwa itu bermula pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 15.00 wib lalu yang terjadi di Perumnas Jln Bukit Pembangunan gg Keluarga Bagan Batu. 
Keributan antara suami istri itu dimulai dengan cekcok mulut, dan pada saat korban hendak pulang, tetapi tidak diizinkan oleh suaminya dengan cara menarik kedua tangan korban. 
Korban yang tidak terima mencoba melakukan perlawanan dan pada saat itu, secara spontan tangan suaminya melayang ke arah mata sebelah kanan dsn menyebabkan memar. 
Dan setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan merasa tidak senang dan tidak terima perbuatan suaminya sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. 
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa itu. 
“Ya, dan pelaku yang tidak lain adalah suami pelapor atau korban ditangkap tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Nur Rahim SIK pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 21.00 wib,” terangnya. 
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. 
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) No. 23 UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share626TweetSend
Previous Post

Antisipasi Karlahut, Polsek Simpang Kanan Buat Kanal Blocking

Next Post

'Ninja Sawit' di PTPN 5, Warga Pasir Putih Barat Dipolisikan

Next Post

'Ninja Sawit' di PTPN 5, Warga Pasir Putih Barat Dipolisikan

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee