Pelaku KDRT saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bagan Batu jebloskan suaminya ke penjara Polsek Bagan Sinembah.
Data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (12/12/2019) menyebutkan bahwa pelapor, Syukriah (35) alamat Jl Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota itu alami memar dibagian mata akibat kena hempasan tangan suaminya, IH (38).
Peristiwa itu bermula pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 15.00 wib lalu yang terjadi di Perumnas Jln Bukit Pembangunan gg Keluarga Bagan Batu.
Keributan antara suami istri itu dimulai dengan cekcok mulut, dan pada saat korban hendak pulang, tetapi tidak diizinkan oleh suaminya dengan cara menarik kedua tangan korban.
Korban yang tidak terima mencoba melakukan perlawanan dan pada saat itu, secara spontan tangan suaminya melayang ke arah mata sebelah kanan dsn menyebabkan memar.
Dan setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan merasa tidak senang dan tidak terima perbuatan suaminya sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa itu.
“Ya, dan pelaku yang tidak lain adalah suami pelapor atau korban ditangkap tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Nur Rahim SIK pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 21.00 wib,” terangnya.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) No. 23 UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Juliandi. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks