• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

KDRT, IRT di Baganbatu Jebloskan Suaminya ke Penjara

12 Desember 2019
626
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Pelaku KDRT saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. 
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bagan Batu jebloskan suaminya ke penjara Polsek Bagan Sinembah. 
Data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (12/12/2019) menyebutkan bahwa pelapor, Syukriah (35) alamat Jl Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota itu alami memar dibagian mata akibat kena hempasan tangan suaminya, IH (38).
Peristiwa itu bermula pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 15.00 wib lalu yang terjadi di Perumnas Jln Bukit Pembangunan gg Keluarga Bagan Batu. 
Keributan antara suami istri itu dimulai dengan cekcok mulut, dan pada saat korban hendak pulang, tetapi tidak diizinkan oleh suaminya dengan cara menarik kedua tangan korban. 
Korban yang tidak terima mencoba melakukan perlawanan dan pada saat itu, secara spontan tangan suaminya melayang ke arah mata sebelah kanan dsn menyebabkan memar. 
Dan setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan merasa tidak senang dan tidak terima perbuatan suaminya sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. 
Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa itu. 
“Ya, dan pelaku yang tidak lain adalah suami pelapor atau korban ditangkap tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Nur Rahim SIK pada Rabu (11/12/2019) sekira pukul 21.00 wib,” terangnya. 
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. 
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) No. 23 UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tutup Juliandi. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
Share626TweetSend
Previous Post

Antisipasi Karlahut, Polsek Simpang Kanan Buat Kanal Blocking

Next Post

'Ninja Sawit' di PTPN 5, Warga Pasir Putih Barat Dipolisikan

Next Post

'Ninja Sawit' di PTPN 5, Warga Pasir Putih Barat Dipolisikan

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee