![]() |
Pelaku ‘ninja sawit’ beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Bagan Sinembah. |
Inforohil.com, Bagan Batu – Diduga akibat melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit atau biasa disebut ‘Ninja Sawit‘ milik PTPN 5 Kebun Tanah Putih, FP (26) warga Bunut Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis (12/12/2019), akibat perbuatan pelaku, PTPN 5 Kebun Tanah Putih hanya mengalami kerugian sebesar Rp 540.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Revo Absolute tanpa Nopol, 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa Nopol, 2 buah keranjang along-along yang terbuat dari besi dan rotan serta 25 tandan buah kelapa sawit.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/12/2019) malam kemarin.
Dimana pada saat itu, lanjut Juliandi, pelapor yang merupakan Papam Kebun, Hafrican (52) bersama rekan-rekannya yakni Romy Syahputra dan Benget Sihombing sedang melakukan patroli, melihat ada orang yang mencurigakan masuk ke areal kebun PTPN 5 Tanah Putih, tepatnya di Blok K3 Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya.
Mengetahui hal itu, tim pelapor dan rekannya melakukan pengintaian di areal tersebut dan sekira pukul 20.00 wib, melihat pelaku ada melangsir buah keluar dari areal PTPN 5.
Lalu sekira pukul 21.30 wib, pihak Security melakukan penyergapan terhadap pelaku, namun 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
“Pelaku sempat berontak sehingga terjadi perlawanan. Kedua tangan pelaku akhirnya diikat dan dibawa ke Pos Security untuk diamankan,” terang Juliandi.
Akibat perbuatan pelaku, perkebunan kelapa sawit milik plat merah itu merasa dirugikan sebesar Rp 540.000, hingga akhirnya membawa pelaku dan melaporkan ke Polsek Bagan guna pengusutan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah, dan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks