• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Main Judi Remi, Karyawan PTPN V Tanah Putih Ditangkap Polisi

16 Februari 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
(ilustrasi: jawapos.com)

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polisi Resort Rokan Hilir menangkap Tiga pelaku tindak pidana perjudian di sebuah warung kopi di PTPN V Perkebunan Tanah Putih, Afdeling I, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya. 
Ketiganya ditangkap pada Kamis (13/02/2020) petang lalu. Menurut Informasi yang diperoleh inforohil.com, dua dari tiga tersangka merupakan karyawan perusahaan plat merah tersebut.
Kapolres Rohil AKBP M. Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka judi tersebut. “Ya, sedang kita proses oleh unit Reskrim,” katanya membenarkan ketika dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (14/02) kemarin. 
Dan dari keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas AKP Juliandi SH pada Ahad (16/02/2020) menyebutkan, ketiga tersangka itu berinisial CS alias pak Bonar, RT alias Nandi dan PM alias Golap. 
Ketiga tersangka dibekuk di warung milik Janter Rajagukguk, di Afdeling I, Kepenghuluan Pasir Putih Utara, Kecamatan Balai Jaya. 
Dijelaskan Juliandi, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula pada pukul 15.00 wib, didapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian yang dilakukan oleh masyarakat di warung kopi tersebut, tepatnya di Afdeling I PTPN V Kebun Tanah Putih, Dusun Suka Mulya Kepenghuluan Pasir Putih Utara. 
“Kemudian tim opsnal Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan sekira pukul 17.45 wib,” terang Juliandi. 
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 set kartu Remi jenis ikan Fish (2 kotak) dan uang tunai sebesar Rp 141.000.
“Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Rohil. Dan saat ini ketiganya ditahan di Polres Rohil guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (iloeng) 
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Gerakan Tanam Pohon, Babinsa Jadi Panutan Siswa-siswi Jaga Lingkungan

Next Post

Main Judi Qiu-qiu, 6 Orang Warga Basira Dibekuk Polisi

Next Post

Main Judi Qiu-qiu, 6 Orang Warga Basira Dibekuk Polisi

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025

Kapolres Rohil Cek Stok BBM di Dua SPBU, Pastikan Pasokan Aman Selama Operasi Lilin 2025

20 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee