• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Enam Kali Lakukan Pemerkosaan Dikuburan Cina, Kolor Ijo di Panipahan Akhirnya Diciduk Polisi

22 Juni 2020
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Darwin (39) salah seorang warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang dijuluki warga sekitar sebagai kolor ijo akhirnya berhasil di ciduk tim Satreskirim Polres Rohil dan Polsek Panipahan.

Darwin diciduk polisi karena kerap kali melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korbannya. Darwin melakukan aksinya itu sejak tahun 2002 di lokasi yang sama di pemakaman warga tionghoa yang berada di jalan Kuburan Cina Kepenghuluan Teluk Pulai.

Darwin diamankan tim gabungan pada 19 Juni kemarin setelah adanya laporan korban pemerkosaan yang masih dibawah umur. Korban tersebut adalah NH (15) gadis dibawah umur dan pasangannya MI (20).

Menurut laporan korban NH dan MI, mereka sedang asik berpacaran di kuburan tionghoa pada 17 Juni sekitar pukul 22:00 wib. Waktu yang hampir larut malam itu, tiba-tiba dari arah semak belukar sang kolor ijo muncul dengan menggunakan pakaian serba hitam dan memakai penutup kepala dan wajah.

Setelah mendekati korban, Darwin yang membawa senjata pisau cuter dan bambu runcing mengancam korban dan meminta semua barang berharga korban agar diserahkan kepadanya.

Tak puas dengan barang berharga milik korban, Darwin pun melakukan pemerkosaan terhadap anak yang dibawah umur itu. Namun sebelum memperkosa NH, Darwin terlebih dahulu mengikat tangan MI pada setang sepeda motor menggunakan tali tas.

“Jangan apa apakan cewek ku bang, kalau mau ambil, ambillah semua barang barang kami,” ujar MI memohon belas kasih.

“Aku tak perlu barang barang kau ini, aku mau cewek kau. Kalau kalian bersuara, mati kubuat nanti kalian,” ancam Darwin.

Usai melakukan persetubuhan dengan NH, Darwin kemudian pergi membawa barang barang milik korban. Selanjutnya korban pada 18 Juni membuat laporan ke Polsek Panipahan.

Dengan gerak cepat, pada 19 Juni sekitar pukul 21:00 wib, tim gabungan Satreskirim Kubah dan Polsek Panipahan melakukan pengepungan dikediaman tersangka di Jalan Bakti Dusun III Kepenghuluan Panipahan Darat.

Dari kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo dan satu handphone merk xiaomi. Selain barang bukti milik korban, polisi juga menemukan pisau cuter, baju lengan panjang warna hitam.

Bukan hanya itu, didalam kamar pelaku, polisi juga menemukan adanya satu set bong alat hisap narkoba serta satu paket kecil butiran bening yang diduga sabu sabu milik tersangka.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam konferensi pers nya mengatakan, menurut pengakuan pelaku sejak tahun 2002 sudah sebanyak enam kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan itu.

“Seingat pelaku ada enam kali melakukannya, tapi kita yakin lebih dari itu, ” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan Kassubag Humas AKP Juliandi SH.

Namun lanjut Nurhadi, selama itu para korban tidak ada yang berani melaporkan kejadian itu ke Polisi karena korban yang diduga melakukan tindakan mesum di kuburan itu takut kalau aib nya terbongkar ke umum.

Nurhadi menambahkan, pesan moral dari kejadian ini agar para orang tua lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya yang berpacaran. “Untuk anak-anak kami yang ada di Rohil, yang berpacaran agar memperhatikan waktu dalam berpacaran dan jangan mencari kesempatan ditempat tempat gelap, karena hal itu aka menimbulkan niat seseorang untuk berbuat jahat, ” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat 1E tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan dan undang undang perlindungan anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (syawal)

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Hamzah: Perusahaan Mitra Ternak Ayam Broiler Harus Sediakan Obat Lalat

Next Post

Ketangkap Warga, Pelaku Curanmor Ini Positif Narkoba

Next Post

Ketangkap Warga, Pelaku Curanmor Ini Positif Narkoba

Kabar Terbaru

Bupati Rohil Bistamam Pinjamkan Mobil Dump Truk Pribadi untuk Angkut Sampah di Bagan Batu

16 November 2025

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee