Inforohil.com, Ujung Tanjung – Darwin (39) salah seorang warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas yang dijuluki warga sekitar sebagai kolor ijo akhirnya berhasil di ciduk tim Satreskirim Polres Rohil dan Polsek Panipahan.
Darwin diciduk polisi karena kerap kali melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korbannya. Darwin melakukan aksinya itu sejak tahun 2002 di lokasi yang sama di pemakaman warga tionghoa yang berada di jalan Kuburan Cina Kepenghuluan Teluk Pulai.
Darwin diamankan tim gabungan pada 19 Juni kemarin setelah adanya laporan korban pemerkosaan yang masih dibawah umur. Korban tersebut adalah NH (15) gadis dibawah umur dan pasangannya MI (20).
Menurut laporan korban NH dan MI, mereka sedang asik berpacaran di kuburan tionghoa pada 17 Juni sekitar pukul 22:00 wib. Waktu yang hampir larut malam itu, tiba-tiba dari arah semak belukar sang kolor ijo muncul dengan menggunakan pakaian serba hitam dan memakai penutup kepala dan wajah.
Setelah mendekati korban, Darwin yang membawa senjata pisau cuter dan bambu runcing mengancam korban dan meminta semua barang berharga korban agar diserahkan kepadanya.
Tak puas dengan barang berharga milik korban, Darwin pun melakukan pemerkosaan terhadap anak yang dibawah umur itu. Namun sebelum memperkosa NH, Darwin terlebih dahulu mengikat tangan MI pada setang sepeda motor menggunakan tali tas.
“Jangan apa apakan cewek ku bang, kalau mau ambil, ambillah semua barang barang kami,” ujar MI memohon belas kasih.
“Aku tak perlu barang barang kau ini, aku mau cewek kau. Kalau kalian bersuara, mati kubuat nanti kalian,” ancam Darwin.
Usai melakukan persetubuhan dengan NH, Darwin kemudian pergi membawa barang barang milik korban. Selanjutnya korban pada 18 Juni membuat laporan ke Polsek Panipahan.
Dengan gerak cepat, pada 19 Juni sekitar pukul 21:00 wib, tim gabungan Satreskirim Kubah dan Polsek Panipahan melakukan pengepungan dikediaman tersangka di Jalan Bakti Dusun III Kepenghuluan Panipahan Darat.
Dari kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk vivo dan satu handphone merk xiaomi. Selain barang bukti milik korban, polisi juga menemukan pisau cuter, baju lengan panjang warna hitam.
Bukan hanya itu, didalam kamar pelaku, polisi juga menemukan adanya satu set bong alat hisap narkoba serta satu paket kecil butiran bening yang diduga sabu sabu milik tersangka.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam konferensi pers nya mengatakan, menurut pengakuan pelaku sejak tahun 2002 sudah sebanyak enam kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan itu.
“Seingat pelaku ada enam kali melakukannya, tapi kita yakin lebih dari itu, ” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan Kassubag Humas AKP Juliandi SH.
Namun lanjut Nurhadi, selama itu para korban tidak ada yang berani melaporkan kejadian itu ke Polisi karena korban yang diduga melakukan tindakan mesum di kuburan itu takut kalau aib nya terbongkar ke umum.
Nurhadi menambahkan, pesan moral dari kejadian ini agar para orang tua lebih waspada untuk mengawasi anak-anaknya yang berpacaran. “Untuk anak-anak kami yang ada di Rohil, yang berpacaran agar memperhatikan waktu dalam berpacaran dan jangan mencari kesempatan ditempat tempat gelap, karena hal itu aka menimbulkan niat seseorang untuk berbuat jahat, ” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat 1E tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan dan undang undang perlindungan anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (syawal)