• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantap, Polsek Bagan Sinembah Ungkap Permainan Judi ‘Ikan’

6 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Inforohil.com, Bagan Batu – Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) tangkap pelaku judi dan turut menyita mesin judi ‘Ikan’ di wilayah Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (05/08) petang kemarin.
Berdasarkan data yang dirangkum, Kamis (06/08) menyebutkan pelaku judi ‘ikan’ itu masing-masing berinisial RN alias Robert (36) warga Balai Selamat Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya dan BA alias Bayu (28) warga Paket B Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah.
Tim opsnal juga menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp 80.000 dan Satu buah mesin Gelper jenis meja Ikan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK disampaikan Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK membenarkan penangkapan pelaku judi jenis mesin ikan tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat diperoleh tim Opsnal yang dipimpin Ipda M Pasaribu beserta anggota Bripka Dedi Chandra dan Brigadir Triyanto tentang adanya permainan judi di Dusun Simpang Pujud tepatnya di warung Mak Ratu.
Mendapat informasi tersebut lanjut Indra, ianya kemudian memerintahkan rim opsnal dan personil unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Dan sekira pukul 18.00 wib setibanya di TKP, tim menemukan Dua orang RN dan BA sedang bermain pada sebuah mesin yang diduga melakukan perbuatan judi.
“Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa permainan itu mempertaruhkan uang dan salah satu dari mereka mengaku sebagai pengelola mesin permainan judi tersebut,” kata Kapolsek.
Kemudian terhadap kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka judi juga dilakukan test urine yang hasilnya negatif mengandung Amphetamine dan dilakukan Rapid Test yang hasilnya non reaktif.
Terakhir, Kapolsek juga menekankan kepada masyarakat bahwa segala bentuk perjudian tidak akan ditolelir oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada tolerir terhadap tindak pidana perjudian, akan diproses secara hukum,” tegasnya. (iloeng)
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar dan Share Artikel Ini. Tks
ShareTweetSend
Previous Post

Selain Covid-19, Warga Keluhkan Wabah Lalat Diduga Akibat Kandang Ayam Broiler

Next Post

Kepala Puskesmas Sebut Corona Itu Nyata dan Bukan Hoax

Next Post

Kepala Puskesmas Sebut Corona Itu Nyata dan Bukan Hoax

Kabar Terbaru

Police Line Dipasang, Polsek Pujud Temukan Bong di Lokasi Rawan Narkoba

20 April 2026

PAN Rohil Perkuat Perlindungan Kader Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

19 April 2026

Cooling System Pasca Demo, Kapolsek Panipahan Sambangi Jemaat HKBP: Kamtibmas Tetap Kondusif

19 April 2026

Pegawai RSUD Pratomo Sampaikan Klarifikasi, Ruangan Perina Dipakai untuk Ulang Tahun

19 April 2026

Viral! Diduga Ruang Perina RSUD RM Pratomo Bagan Siapi-api Dijadikan Lokasi Pesta Ulang Tahun

19 April 2026

SMP Al Hitidyah di Pasir Limau Kapas Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

19 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee