Inforohil.com, Ujung Tanjung – Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) kembali mencatat prestasi penting dalam penegakan hukum. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap jaringan pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang nilainya ditaksir mencapai Rp 400 miliar.
Aksi para pelaku ini tidak main-main, mereka beroperasi di 21 sumur minyak yang tersebar di tiga kabupaten: Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini menjadi atensi karena pencurian kabel tersebut berdampak langsung pada turunnya produksi minyak nasional, yang merupakan bagian dari aset vital negara.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan gangguan sistem produksi di sejumlah fasilitas milik PT PHR.
“Tim kami bekerja cepat menelusuri laporan gangguan listrik dan sistem kontrol di beberapa titik produksi. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel Reda ini,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, Rabu (12/11/2025).
Kelima pelaku terdiri dari empat pelaku utama berinisial B, H, R, dan A, serta satu penadah berinisial A.A. Para pelaku diketahui memotong kabel Reda dari sistem kelistrikan dan kontrol produksi di sumur-sumur minyak, lalu menjualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurut Kapolres, modus tersebut menyebabkan kerusakan jaringan dan gangguan operasi di 21 sumur, dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp 20 miliar per sumur.
“Perbuatan ini bukan hanya tindak pidana biasa, tapi telah mengganggu kepentingan energi nasional. Ini bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan negara dalam skala besar,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang beroperasi di wilayah kerja migas PHR.
Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Rokan Hilir, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan aset negara. “Fasilitas produksi migas adalah objek vital strategis nasional yang harus kita lindungi bersama. Masyarakat diharapkan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar area operasi migas,” pungkas AKBP Isa Imam Syahroni.
Dengan terungkapnya jaringan ini, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan sektor energi dan menindak tegas pelaku kejahatan yang berpotensi mengancam stabilitas produksi minyak nasional. (Red)









