Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Penunjukan Inspektur Daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rokan Hilir dinilai sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran jalannya pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah di tengah kekosongan jabatan definitif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Mutasi BKPSDM Rokan Hilir, Eko Prastyo Purnomo, saat dimintai penjelasan terkait dasar hukum penunjukan pejabat Plt di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (11/11/2025).
Menurut Eko, penugasan Plt bukan merupakan pelanggaran, karena mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam peraturan kepegawaian nasional.
“Penunjukan Inspektur sebagai Plt Kepala BPKAD itu sah dan diperbolehkan secara hukum. Dasarnya kuat, diatur dalam Undang-Undang dan Surat Edaran BKN. Jadi tidak ada pelanggaran kepegawaian di situ,” tegas Eko.
Eko menjelaskan, dasar hukum penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 ayat (2).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pejabat pemerintahan dapat memperoleh mandat untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap atau sementara.
Ketentuan teknisnya, lanjut Eko, diatur lebih rinci dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Pada bagian isi huruf (b) angka (12) dijelaskan bahwa:
“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.”
Dengan mengacu pada aturan tersebut, kata Eko, Inspektur Daerah dapat ditunjuk sebagai Plt Kepala BPKAD, karena jabatan tersebut masih berada dalam lingkup unit kerja pemerintahan daerah dan secara struktural setingkat dalam jenjang jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Jadi sepanjang penunjukan itu sesuai dengan ketentuan dan tidak keluar dari lingkup struktural jabatan di daerah, maka sah dan dibenarkan. Tujuannya untuk menjaga agar roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan tidak terhenti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa penunjukan pejabat sebagai Plt atau Pelaksana Harian tidak memerlukan pelantikan atau sumpah jabatan, cukup melalui Surat Perintah dari pejabat yang memberikan mandat.
Selain itu, pejabat yang ditunjuk sebagai Plt tidak menerima tunjangan jabatan baru, melainkan tetap mendapatkan tunjangan dari jabatan definitifnya.
“Masa tugas Plt maksimal tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi jika dibutuhkan. Tapi selama menjalankan tugas, Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis yang menyangkut pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai,” tambahnya.
Penugasan Plt, lanjut Eko, bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan langkah menjaga kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas birokrasi.
Dengan demikian, penunjukan Inspektur Daerah sebagai Plt Kepala BPKAD tidak bertentangan dengan peraturan kepegawaian, melainkan justru bentuk pelaksanaan fungsi pemerintahan yang tertib dan sesuai regulasi.
“Intinya, ini bukan soal jabatan ganda, tapi soal tanggung jawab administratif. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada kekosongan fungsi dalam pengelolaan keuangan,” tutup Eko. (Red)









