Inforohil.com, Bagansiapiapi – Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE, menyampaikan kepada Camat, Lurah, Datuk dan Datin Penghulu agar turut serta menciptakan situasi aman dan kondusif pada Ramadan dan Idul Fitri 1444 H/2023.
Hal itu disampaikan Basiran Nur Efendi, ketika menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Senin (20/03/2023) di Gedung H Misran Rais, Bagansiapiapi. Basiran Nur Efendi juga meminta kepada para Camat, Lurah, dan Kepenghuluan untuk mengisi kegiatan di bulan Ramadan.
“Kepada Camat, Lurah Dan Penghulu pada bulan suci Ramadan ini agar membuat kegiatan. Misal memberikan arahan, atau penyegaran kepada warga masyarakat masing-masing, agar bagaimana Ramadan dan Idul Fitri ini berlangsung aman,” kata Basiran Nur Efendi.
Dari penjelasan politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rohil itu, biasa ada berbagai kegiatan di masa bulan Ramadan, dan jelang hari raya Idul Fitri. “Agar dapat menjampaikan kepada masyarakat agar Ramadan dan Idul Fitri berlangsung aman,” ucap Basiran Nur Efendi.
Merupakan kewajiban kita semua, jelas Efendi, yang hadir mewakili Ketua DPRD Rohil Maston, memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam hal ikut serta menciptakan kondisi aman. “Sehingga dalam menghadapi Ramadan, dan menjalankan ibadah Ramadan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Nur Efendi.
Di acara yang sama, Camat Bangko Aspri Mulya STTP MSi, menyampaikan kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong agar menerbitkan SK Bupati Rohil tentang ketentuan selama bulan Ramadan 1444 H/2023.
“Jika SK Bupati ketentuan selama bulan Ramadan itu ada, maka kami dari pemerintah kecamatan akan dapat menertibkan tempat-tempat hiburan, rumah makan, dan gelanggang permainan,” kata Camat Bangko Aspri Mulya.
Dari penjelasan singkat Camat Bangko Aspri Mulya, SK Bupati Rohil tentang ketentuan selama bulan ramadan itu dapat menjadi payung hukum pemerintah kecamatan dalam menertibkan tempat-tempat tersebut.
“Kalau sudah ada SK Bupati, maka kami akan dengan mudah melakukan penertiban,” ucap alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu.
Menanggapi permintaan Camat Bangko itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan untuk penertiban tempat-tempat perjudian sudah ada aturannya (tidak melalui SK Bupati). “Tempat perjudian itu sudah ada aturannya,” tutur Bupati Afrizal Sintong. (Gabe)