• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home DPRD

DPRD Rohil; Perda RTRW Menunggu Peta Kawasan Pertanian Dilindungi

27 Februari 2023
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagansiapiapi – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah lama dibahas DPRD Rohil. Saat ini proses masih berlangsung sambil menunggu dibuatnya peta kawasan pertanian dilindungi.

Ketua Pansus RTRW, Darwis Syam, Senin (28/2/2023) mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.

Disebutkan Darwis, pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR).

“Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Darwis, setelah peta kawasan pertanian dilindungi dan dokumen yang diminta selesai, maka selanjutnya ini akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk mendapatkan persetujuan subtansi.

“Jadi, walaupun kita sudah final di sini di tingkat teknis yang belum dipenuhi oleh salah satunya kawasan pertanian yang dilindungi itu, kami minta secara rinci jangan kita menetapkan kawasan pertanian dilindungi itu hanya di atas kertas,” ungkap Darwis.

Menurutnya, apabila sudah jelas dirincikan bagaimana itu kawasan pertanian dilindungi, agar nanti ada konsekuensi bagi petani.

“Jadi kalau kita menetapkan itu harus petani kawasan peralihan dan konsekuensinya harus tidak boleh alih fungsi lahan dan ini kerjanya tak cepat, butuh waktu lagi untuk mensosialisasikan,” ujarnya.

Oleh karena itu, jelas Darwis, makanya kemarin dari Perda ini DPRD memberi waktu kepada OPD terkait untuk membuat peta kawasan pertanian yang dilindungi itu.

“Oleh karena itu kalau materi lain sudah selesai semua tinggal nanti kita bawa kepada pemerintah daerah, kemudian substansi dari kementerian dan tata ruang begitu turun kita langsung sahkan,” pungkasnya. (Gabe)

ShareTweetSend
Previous Post

Berkah Jalan Sehat Bersama BUMN di Rohil, Produk UMKM Laris Manis

Next Post

Bupati Rohil Sambut Baik Kehadiran Pengurus Daerah Kerukunan Bubuhan Banjar 2023-2027

Next Post

Bupati Rohil Sambut Baik Kehadiran Pengurus Daerah Kerukunan Bubuhan Banjar 2023-2027

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan, Bandar Sabu Diciduk di Kebun Sawit KM 12

26 April 2026

Putra Pajak Lama Bagan Batu Ukir Prestasi, Raja Doli Nasution Tembus Skuad EPA Liga 2 2026

26 April 2026

Viral Kasus Rahma 11 Tahun, Tim Sumber Tegaskan Bullying Terjadi di Inhil Bukan Rohil

25 April 2026

Wow! Salah Satu Kantor Dinas Digeledah Kejari Rohil, Sita Uang Tunai Rp 763 Juta

24 April 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Lantai Dua Pasar Siti Maryam Pujud Dipasang Police Line

24 April 2026

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee