• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sejak Januari 2022, Polres Rohil Amankan 16 Orang Pencuri di Wilayah Kerja Pertamina

9 Mei 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pers rilis terkait pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sejak Januari 2022 lalu, Senin (9/5/2022) di media center Polres Rohil.

Pers rilis itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto didampingi Wakapolres Rohil Frenky Tambunan, Kasi Humas Juliandi dan Jony Hidayat Security Area Manager PT PHR.

Kapolres mengungkapkan sejak penangkapan 11 Januari sebanyak 16 tersangka dari 7 perkara yang berhasil diamankan ini melakukan pencurian terhadap kabel listrik yang terbuat dari tembaga, besi besi penyanggah pipa dan karpet geo membran untuk menampung limbah.

“Polda Riau sangat perhatian berkaitan dengan pencurian di PHR. Apabila kabel ini dicuri, maka salah satu produksi minyak akan terganggu atau terhenti, apabila produksi minyak terhenti maka akan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Diterangkan Kapolres, dari total barang yang dicuri PT PHR mengalami kerugian sebanyak Rp 543 juta. “Ini baru kerugian dalam bentuk barang saja, belum dalam bentuk produksi,,” jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, pengamanan di wilayah kerja blok Rokan merupakan konsen pihak kepolisian agar produksi minyak yang dikerjakan PT PHR hasilnya dapat maksimal sesuai target yang ditentukan.

Adapun 16 tersangka diantara, MS FS, IH, DP, AS Rais dan Hasibuan ditangkap di melakukan pencurian di TKP Telingan Sintong. Sedangkan Edi, FS, RU, M, dan MAS ditangkap karena mencuri di TKP Balam.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu buah tabung gas 3kg, satu buah tabung oksigen besar, dan beberapa gulung karpet geo membran. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, pihak PHR Jhony Hidayat mengucapkan terimakasih kepada Polres Rohil yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga produksifitas blok Rokan untuk kesejahteraan masyarakat. (Syawal)

ShareTweetSend
Previous Post

Hanpangan, Babinsa Koramil 03/Bgs Bantu Bersihkan Lahan

Next Post

PPKM Diperpanjang, Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes

Next Post

PPKM Diperpanjang, Babinsa Koramil 03/Bgs Kembali Tegakkan Prokes

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee