• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Surat Dirjen Perkebunan Beredar, PKS Tidak Bisa Semena-mena Turunkan Harga TBS

26 April 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan menyurati para Gubernur yang wilayahnya didominasi perkebunan kelapa sawit tentang harga TBS pasca diumumkan oleh presiden Joko Widodo pelarangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng (RDB Palm Olein).

Pasalnya, harga TBS tidak bisa turun secara sepihak yang dilakukan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) karena ada regulasi yang mengatur yakni Permentan No. 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Menanggapi itu, Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia  (APKASINDO) Rokan Hilir (Rohil), Tommy Evo Sihombing membenarkan tentang Permentan No 01 Tahun 2018 tersebut.

Ketua DPD APKASINDO Rohil, Tommy Evo Sihombing. (Dok. Pri)

Menurutnya, perusahaan tidak bisa sewenang-wenang. Pasalnya Kepres untuk larangan Ekspor Migor dan turunannya belum keluar namun di lapangan PKS sudah menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.

“Masyarakat memang berharap agar pemerintah tidak terlalu lama menjalankan kebijakan ini, karena berdampak kepada income petani dari penjualan TBS,” ungkapnya.

Tommy juga menjelaskan, dampak dari penurunan harga TBS terlebih menjelang Lebaran Idul Fitri tidak serta merta dapat menurunkan harga pupuk yang melambung tinggi hingga saat ini.

“Maka dari itu kebijakan perusahaan dalam menurunkan harga harus sesuai dengan regulasi yang ada, tentunya harus dengan keputusan dalam Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi.

“Harapan kita, penurunan harga TBS ini dikaji ulang oleh perusahaan, dan kalau pun turun, harus disesuaikan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu petani kelapa sawit, H. Suheli mengatakan pemerintah dan aparat penegak hukum agar turun langsung ke lapangan. Informasi yang ia terima, pasca beredarnya surat dari Dirjen Perkebunan di media sosial, per-hari ini, Selasa (26/04/2022) harga TBS di Rohil naik sekitar Rp. 400an.

Menurutnya, dengan turunnya pemerintah ke lapangan agar terpantau harga-harga sawit di PKS bila perlu diadakan langsung pemeriksaan terkait harga TBS yang turun drastis apakah sudah mengikuti peraturan yang ada atau tidak.

“Kalau terbukti melanggar peraturan Dirjen ya ditindak tegas PKS  yang salah,” pungkasnya kesal dengan penurunan harga TBS sepihak oleh PKS.

Dalam surat yang ditandatangani Plt. Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Ir. Ali Jamil yang beredar di berbagai Platform media sosial itu menyebutkan bahwa setelah mendapat laporan dari beberapa Dinas yang membidangi, asosiasi petani sawit dan petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai Provinsi, bahwa adanya PKS yang menetapkan harga beli secara sepihak dengan kisaran penurunan harga Rp. 300-1.400/Kg.

Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan serta bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

“Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang di larang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a).1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain lain),” tulis dalam poin kedua.

Dalam poin ketiga, Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, Plt Dirjen Perkebunan meminta Gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada Bupati/walikota sentra Sawit agar perusahaan sawit diwilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi) dan memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tersebut. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim SUMBER Salurkan 350 Paket Tebus Murah

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs dan Nakes Vaksinasi Door To Door

Next Post

Babinsa Koramil 03/Bgs dan Nakes Vaksinasi Door To Door

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee