• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

LBH Mahatva Sosialisasi Hukum ke Tahanan Polsek Bagan Sinembah

2 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva melakukan sosialisasi bantuan hukum kepada para penghuni tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu (02/04/2021) sekira pukul 17.00 wib petang.

Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH dengan Narasumber Coky Roganda Manurung SH. Selain itu juga ada Advokat Deswan Siregar SH, yang juga Dewan Pengawas LBH Mahatva, Iloeng Sitorus Humas LBH Mahatva, dan Wira Prana dan Suhendrik sebagai Jejaring LBH Mahatva.

Foto bersama pengurus LBH Mahatva dan penyidik Polsek Bagan Sinembah usai giat sosialisasi di Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (02/04).

Pada kesempatan itu, pengacara LBH Mahatva didampingi Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Sabiarto Tampubolon dan anggota penyidik.

Dihadapan tahanan, Kalna memperkenalkan para Advokat LBH Mahatva yang hadir untuk memberikan sosialisasi agar masyarakat yang sedang tersangkut hukum mengetahui hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Coky Roganda Manurung SH memaparkan tentang bantuan hukum bagi para Tahanan. Dimana hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam hukum agar dapat dipahami.

Dalam paparannya, Coky menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah berupa jasa bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada penerima bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, seperti LBH Mahatva dengan akreditasi B. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang yang kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Untuk mendapatkan itu cukup melakukan permohonan secara tertulis kepada LBH, melampirkan identitas, melengkapi berkas-berkas perkara, melampirkan surat keterangan tidak mampu. Jadi kalau itu sudah dipenuhi, kami siap memberikan bantuan hukum,” tegas Coky.

Lebih lanjut, Coky menambahkan, hak mendapatkan bantuan hukum ini tentunya hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap, bahkan kami akan dampingi hingga tingkat, banding, kasasi di Mahkamah Agung.

“LBH Mahatva akan memberikan bantuan hukum yang adil, diperlakukan secara dengan klien yang membayar,” pungkasnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Prosesnya Lamban, Pemilik Toko Protes Pembangunan Drainase Kementerian PU

Next Post

Tegakkan Prokes, Babinsa Koramil 03/Bgs Berhentikan Warga yang Melintas

Next Post

Tegakkan Prokes, Babinsa Koramil 03/Bgs Berhentikan Warga yang Melintas

Kabar Terbaru

Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan, Bandar Sabu Diciduk di Kebun Sawit KM 12

26 April 2026

Putra Pajak Lama Bagan Batu Ukir Prestasi, Raja Doli Nasution Tembus Skuad EPA Liga 2 2026

26 April 2026

Viral Kasus Rahma 11 Tahun, Tim Sumber Tegaskan Bullying Terjadi di Inhil Bukan Rohil

25 April 2026

Wow! Salah Satu Kantor Dinas Digeledah Kejari Rohil, Sita Uang Tunai Rp 763 Juta

24 April 2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Lantai Dua Pasar Siti Maryam Pujud Dipasang Police Line

24 April 2026

IRT di Balai Jaya Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

24 April 2026
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee