• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

LBH Mahatva Sosialisasi Hukum ke Tahanan Polsek Bagan Sinembah

2 April 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Batu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva melakukan sosialisasi bantuan hukum kepada para penghuni tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir, Sabtu (02/04/2021) sekira pukul 17.00 wib petang.

Sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH dengan Narasumber Coky Roganda Manurung SH. Selain itu juga ada Advokat Deswan Siregar SH, yang juga Dewan Pengawas LBH Mahatva, Iloeng Sitorus Humas LBH Mahatva, dan Wira Prana dan Suhendrik sebagai Jejaring LBH Mahatva.

Foto bersama pengurus LBH Mahatva dan penyidik Polsek Bagan Sinembah usai giat sosialisasi di Polsek Bagan Sinembah, Sabtu (02/04).

Pada kesempatan itu, pengacara LBH Mahatva didampingi Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Sabiarto Tampubolon dan anggota penyidik.

Dihadapan tahanan, Kalna memperkenalkan para Advokat LBH Mahatva yang hadir untuk memberikan sosialisasi agar masyarakat yang sedang tersangkut hukum mengetahui hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Coky Roganda Manurung SH memaparkan tentang bantuan hukum bagi para Tahanan. Dimana hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam hukum agar dapat dipahami.

Dalam paparannya, Coky menjelaskan bahwa bantuan hukum adalah berupa jasa bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis kepada penerima bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, seperti LBH Mahatva dengan akreditasi B. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang yang kurang mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Untuk mendapatkan itu cukup melakukan permohonan secara tertulis kepada LBH, melampirkan identitas, melengkapi berkas-berkas perkara, melampirkan surat keterangan tidak mampu. Jadi kalau itu sudah dipenuhi, kami siap memberikan bantuan hukum,” tegas Coky.

Lebih lanjut, Coky menambahkan, hak mendapatkan bantuan hukum ini tentunya hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap, bahkan kami akan dampingi hingga tingkat, banding, kasasi di Mahkamah Agung.

“LBH Mahatva akan memberikan bantuan hukum yang adil, diperlakukan secara dengan klien yang membayar,” pungkasnya. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Prosesnya Lamban, Pemilik Toko Protes Pembangunan Drainase Kementerian PU

Next Post

Tegakkan Prokes, Babinsa Koramil 03/Bgs Berhentikan Warga yang Melintas

Next Post

Tegakkan Prokes, Babinsa Koramil 03/Bgs Berhentikan Warga yang Melintas

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee