• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gelar KRYD, Sat Narkoba Polres Rohil Amankan Satu Pria dan Wanita Dibawah Umur

1 April 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah tempat hiburan malam di Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko, Rabu (30/03/2022) malam lalu.

Dari giat itu, petugas mengamankan satu orang pria mengantongi diduga Narkotika jenis Ekstasi dan satu wanita dibawah umur yang menyimpan diduga Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Jumat (01/04/2022) menyebutkan pria yang diamankan berinisial KU alias Udin alias Ulong (35) warga Bagan Siapiapi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.

Dari tersangka KU didapat 4 butir diduga pil ekstasi dan 1,47 gram sabu di kantong celananya.

Sementara gadis dibawah umur berinsial LS (16) alamat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. LS ditangkap saat sedang Dugem bersama 7 orang yang terdiri dari 5 laki-laki dan 2 perempuan yang didominasi oleh anak dibawah umur. Dari LS diperoleh diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram didapati di bawah sofa tempat duduk dan diakui sebagai miliknya.

Barang Bukti dari masing-masing tersangka saat diamankan Sat Narkoba Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika dengan dilakukan KRYD.

Dijelaskannya, giat KRYD itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Noki Loviko SH MH di tempat hiburan di wilayah Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko.

Razia ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, kemudian pada saat melakukan Razia di tempat hiburan karaoke di Jln Utama Gg Teladan Bagan Siapiapi.

Pada saat itu tepat dilantai II, ditemukan seorang laki-laki yang sedang berjalan sendirian, lalu laki-laki tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun tidak mengindahkan panggilan, bahkan mempercepat langkah kakinya seperti hendak menghindari Razia, maka karena kecurigaan terhadapnya, laki-laki tersebut langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Lantas dari dalam kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik berisi 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, selain itu turut diamankan darinya 1 unit Handphone merk Oppo serta sejumlah uang.

Oleh sebab itu kemudian laki-laki yang mengaku berinisial KU alias Udin alias Ulong tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Sementara itu tepat di Lantai I tempat Karaoke tersebut, Room S-2, Sat Narkoba Polres Rohil menemukan sejumlah anak dibawah umur atau masih pelajar. Semula lampu ruangan dimatikan, dan lalu lampu ruangan dihidupkan Petugas dan anak-anak tersebut langsung diamankan untuk diperiksa dan dilakukan penggeledahan.

Pada saat itu petugas melakukan pemeriksaan, diatas sofa tempat duduk dalam ruangan tersebut ditemukan 1 paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, lalu benda itu diamankan dan anak-anak tersebut seluruhnya dibawa ke Polres Rokan Hilir.

“Pada saat dipertanyakan, salah seorang perempuan (anak) berinisial LS mengakui kepemilikan atas 1 paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan yang sempat dibuangnya keatas sofa saat terjadinya penggeledahan, oleh sebab itu dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut,” beber Juliandi.

Adapun barang bukti dari tersangka Saudara KU alias Udin alias Ulong, berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari 2 warna pink dan 2 warna biru, 1 unit Handphone Android merk Oppo A16 warna hitam danUang berjumlah Rp 4.070.000,-.

Sedangkan barang bukti tersangka anak perempuan, tadi hanya berupa 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

“Tes urine kedua Tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamine, Methaphetamine dan THC. Pasal yang dipersangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (iloeng***)

ShareTweetSend
Previous Post

Sambut Ramadhan, Danramil 03/Bgs Bagikan Sembako kepada Kaum Dhuafa

Next Post

Danramil 03/Bgs Hadiri Peresmian Mesjid Ar Rahman

Next Post

Danramil 03/Bgs Hadiri Peresmian Mesjid Ar Rahman

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee