• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Aksinya Terekam Kamera, Pelaku Pencuri Besi Ditangkap Polisi

3 April 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Bagan Siapiapi – Seorang pria pengangguran, JR alias Iluh (20) alamat Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap polisi setelah aksinya mencuri terekam kamera warga sehingga dilaporkan oleh korban.

Berdasarkan data yang dirangkum, Ahad (03/04/2022) korban adalah Lize Mayawati (58) alamat Jln Perwira Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (20/03/2022) sekira pukul 13.00 wib dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000,-.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Bangko tersebut.

Dijelaskannya, pencurian itu terungkap saat saksi yang bernama Yafis (20) datang ke toko milik pelapor Lizzqas Komputer dan mengatakan ada yang melakukan pencurian besi di bangunan depan sambil menunjukkan Handphone yang ada gambar pelaku.

Kemudian saksi Yafis dan pelapor pergi ke bangunan dan memanggil kepala tukang untuk memastikan apa saja besi yang hilang.

Dan diketahui barang yang hilang diantaranya 2 buah besi H sepanjang 2 meter, besi angker 10 mm dan aluminium alas meja serta aluminium untuk papan nama toko.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bangko untuk proses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, pada Rabu (30/03) petugas dapat informasi bahwa tersangka berinisial JR sedang berada di Jln Kelenteng Bagan Kota dan selanjutnya menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkap Juliandi.

Setelah ditangkap, petugas melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa barang bukti tersebut sudah dijual. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Bangko untuk proses lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Video dan Foto pelaku yang sedang beraksi, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (iloeng**)

ShareTweetSend
Previous Post

Tegakkan Prokes, Babinsa Koramil 03/Bgs Berhentikan Warga yang Melintas

Next Post

Curi HP Milik Mahasiswi di Dalam Kamar, Pelaku Ditangkap Polisi

Next Post

Curi HP Milik Mahasiswi di Dalam Kamar, Pelaku Ditangkap Polisi

Kabar Terbaru

Negosiasi Panjang Bupati Bistaman Berbuah Manis, 10 Nelayan yang Ditahan Malaysia Dipulangkan

15 November 2025

Sindikat Pencuri Kabel di Area Migas PHR Dibongkar Polres Rohil

12 November 2025

Penunjukan Inspektur Sebagai Plt Kepala BPKAD Rohil Sudah Sesuai Aturan, Ini Penjelasan BKPSDM

11 November 2025

Janji yang Ditepati: Seragam Gratis Bupati Bistamam Bawa Senyum untuk Anak-anak Rohil

10 November 2025

Sinergi Polri dan Petani, Polsek Rimba Melintang Panen Jagung 1 Ton untuk Dukung Program Asta Cita Presiden

6 November 2025

Pastikan MBG Aman dan Higienis, Polres Rohil Cek Kesehatan Relawan SPPG

6 November 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee