Kabid Hubungan Industrial Disnaker Rohil, Juni Rahmat SE, M.Si. (Foto: istimewa)
Inforohil.com, Bagan Batu – Pasca diberitakan terkait upah dibawah UMK dan para buruh tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memanggil perwakilan kebun Ayam Mas.
Terkait: Terkait Upah dan BPJS Buruh Kebun Ayam Mas, Disnaker Rohil Jangan ‘Main Mata’
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnaker Rohil, Irawan SE, M.Si melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmat SE, M.Si dalam keterangan tertulisnya kepada inforohil.com, Rabu (16/02/2022) siang.
Berita terkait:
Upah Buruh Sawit Dibawah UMK dan Tidak Terdaftar BPJS, Dapat Sorotan
Upahnya Dibawah UMK, Buruh Kebun Sawit di Simpang Kanan Rohil Tanpa Jaminan BPJS?
Dia menyebutkan bahwa dari hasil keterangan salah satu perwakilan Kebun Ayam Mas yang beralamat di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan, Dedi Saragi, kebun tersebut hanya seluas kurang lebih 200an hektare milik beberapa orang perkumpulan dan belum berbadan hukum.
“Ya, tadi pagi (Rabu, 16/02/2022) sudah kita mintai keterangan di kantor,” ungkap Juni Rahmat.
Dijelaskannya, perkebunan itu juga berada di 2 wilayah yakni di Sumatera Utara dan Riau (Rohil) yang berada di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan dan mempekerjakan 40 orang terdiri dari pekerja tetap dan pekerja harian.
Pekerja harian bekerja hanya 4 jam perhari/paruh waktu. Belum semua pekerja ikut BPJS. Karena msh ada yang blm memiliki KTP.
“Untuk saat ini perhitungan Upah pekerja memang masih dibawah UMK Rohil, dan kedepan kita minta harus sesuai (UMK Rohil) dan memberikan pembinaan lain. Dan perwakilan yang datang menyatakan akan melakukan perbaikan mulai Maret 2022,” bebernya.
Selain itu, Disnaker Rohil juga meminta agar seluruh karyawan atau pekerja baik harian lepas untuk diikutsertakan dalam BPJS dengan menyampaikan bukti pembayaran iuran BPJS.
“Kita juga minta perkebunan membuat peraturan perusahaan, karena sudah mempekerjakan lebih dari 10 orang sesuai Permenakertrans No. 28 tahun 2014,” pungkasnya.
Sementara itu, Dedi Saragi saat ditemui di Bagan Batu membenarkan bahwa ianya memberi keterangan kepada Disnaker Rohil dan akan menjalankan apa yang diarahkan Disnaker termasuk BPJS Kesehatan.
“Ini masih kita upayakan agar karyawan mengumpulkan KTP untuk segera kita daftarkan kepesertaan BPJS baik Tenaga Kerja maupun kesehatan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya untuk menaikkan upah pekerja sesuai dengan UMK Rohil atau setidaknya mengimbangi sesuai target pengerjaan para pekerja lepas maupun pekerja tetap.
“Mudah-mudahan secepatnya, memang sebenarnya sudah kami rencanakan untuk menaikkan upah, kemungkinan pada bulan Maret kita realisasikan,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya upah buruh atau pekerja kebun sawit Ayam Mas itu masih dibawah UMK dan tidak terdaftar kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dari seorang mantan pekerja yang menjabat sebagai mandor produksi. (iloeng**)