• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Diperiksa di Pos Security, Karyawan PTPN V Ini Bawak Brondolan Naik Xenia

4 Desember 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanjung Medan – Oknum karyawan PTPN V Tanjung Medan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria berinisial BHL (41) alamat perumahan Afdeling I Kebun Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan ini, saat diperiksa di pos Security kedapatan membawa 2 karung Brondolan di dalam bagasi Mobil Xenia.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Sabtu (04/12/2021) menyebutkan terungkapnya kasus itu bermula pada Kamis (02/12) sekira pukul 18.00 wib, diman saat itu pelapor, Floweser Lumbantoruan (49) mendapat telpon dari petugas security yakni Aroni dan M. Nur Alim yang sedang berjaga di pos Security L7 Sukajadi.

Petugas security mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1422 ZD warna hitam dikendarai terlapor. Setelah diperiksa, di dalam bagasi belakang terdapat 2 karung Brondolan buah kelapa sawit.

Mengetahui itu, pelapor langsung datang ke pos Security L7 Sukajadi dan setelah tiba, pelapor melihat apa yang dilaporkan petugas hingga akhirnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor PTPN V Tanjung Medan.

Setelah diperiksa, pada Jumat (03/12/2021) sekira pukul 10.00 wib, manager PTPN V memerintahkan pelapor untuk membawa tersangka dam barang bukti ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian itu, PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp 150.000,- dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya sehingga dilakukan tahap proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek yang akrab disapa Baim tersebut.

Selain mengamankan pelaku untuk proses penyidikan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung Brondolan buah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1422 ZD, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak.

Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 364 KUHP kategori tindak pidana ringan. (iloeng)

ShareTweetSend
Previous Post

Koramil 03/Bgs Bersama Polri dan Satpol PP Tegakkan Prokes

Next Post

Lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Melakukan Pendampingan Vaksinasi

Next Post

Lagi, Babinsa Koramil 03/Bgs Melakukan Pendampingan Vaksinasi

Kabar Terbaru

Kapolres Rohil dan Wakil Bupati Tanam Pohon dan Sosialisasikan Program Green Policing di SMPN 6 Tanah Putih

28 Juli 2025

Kapolres Rohil Bersama Forkopimda Tinjau dan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Desa Bangko Permata

17 Juli 2025

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee