Inforohil.com, Tanjung Medan – Oknum karyawan PTPN V Tanjung Medan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria berinisial BHL (41) alamat perumahan Afdeling I Kebun Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan ini, saat diperiksa di pos Security kedapatan membawa 2 karung Brondolan di dalam bagasi Mobil Xenia.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Sabtu (04/12/2021) menyebutkan terungkapnya kasus itu bermula pada Kamis (02/12) sekira pukul 18.00 wib, diman saat itu pelapor, Floweser Lumbantoruan (49) mendapat telpon dari petugas security yakni Aroni dan M. Nur Alim yang sedang berjaga di pos Security L7 Sukajadi.
Petugas security mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1422 ZD warna hitam dikendarai terlapor. Setelah diperiksa, di dalam bagasi belakang terdapat 2 karung Brondolan buah kelapa sawit.
Mengetahui itu, pelapor langsung datang ke pos Security L7 Sukajadi dan setelah tiba, pelapor melihat apa yang dilaporkan petugas hingga akhirnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor PTPN V Tanjung Medan.
Setelah diperiksa, pada Jumat (03/12/2021) sekira pukul 10.00 wib, manager PTPN V memerintahkan pelapor untuk membawa tersangka dam barang bukti ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian itu, PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp 150.000,- dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK MH membenarkan pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya sehingga dilakukan tahap proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek yang akrab disapa Baim tersebut.
Selain mengamankan pelaku untuk proses penyidikan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 karung Brondolan buah kelapa sawit, 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1422 ZD, 1 lembar STNK dan 1 buah kunci kontak.
Terhadap tersangka, pihak kepolisian menerapkan pasal 364 KUHP kategori tindak pidana ringan. (iloeng)