Inforohil.com, Bagan Batu – Selain pencapaian vaksinasi, percepatan penanganan covid-19 juga dilakukan dengan penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Dan kali ini, Babinsa Koramil 03/Bgs dipimpin Serda J Gultom bersama dengan Polri dan Satpol PP melaksanakan penegakkan Prokes dengan sasaran di beberapa titik di Bagan Batu, Sabtu (04/12/2021) pagi.
Beberapa titik diantaranya di Jln Jenderal Sudirman, Pajak Lama dan Suzuya Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Pada kesempatan itu, petugas berhasil menjaring 8 orang pelanggar Prokes dengan tidak memakai masker.
Terhadap pelanggar diberikan sanksi disiplin berupa membacakan janji untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MIPol melalui Danramil 03/Bgs Kapten Inf Y Mendrofa mengatakan, penegakkan Prokes itu sebagai antisipasi penularan covid-19 selain pencapaian vaksinasi.
“Jadi tetap kita lakukan khususnya di tempat keramaian. Kita berharap pandemi covid-19 ini benar-benar berakhir sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal, maka dari itu tetap patuhi Prokes,” ujarnya mengajak masyarakat tetap patuh Prokes. (iloeng)