• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tertangkap Tangan Curi Buah Sawit, Dua Pria Dipolisikan

4 November 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Inforohil.com, Tanah Putih – Dua pria berinisial AH Harahap (31) dan AG Harahap (27) warga Gulamo Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih – Rokan Hilir ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Lantaran, tertangkap tangan tengah mencuri buah sawit milik Sardiman Situmorang di Jalan Pagar Dusun Gulamo Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH menjelaskan kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh penjaga kebun.

“Setelah ditangkap langsung diserahkan ke SPKT Polres Rokan Hilir terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit,” kata Juliandi, Kamis (4/11/2021).

Dalam laporannya, Penjaga kebun bernama Bonar Parulian Nababan bersama saksi Bambang Irawan dan Edi Syaputra menerangkan kronologi kejadian itu, tepatnya pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 14.00 wib. Saat itu saksi ada melihat dua orang panen sawit diladang Sardiman Situmorang.

Selanjutnya, penjaga kebun dan para saksi langsung meluncur kearah kebun sawit milik Sardiman Situmorang dan sesampai disana langsung mendapati dua orang tak dikenal yang asyik panen sawit, sesampainya di lokasi langsung mengamankan keduanya beserta satu buah egrek, satu buah angkong dan 52 (lima puluh dua) tandan buah kelapa sawit.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke SPKT Polres Rokan Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku saat ini sudah diamankan dan proses lebih lanjut.

Mengenai kerugian akibat pencurian buah sawit tersebut, korban dalam hal ini mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000. (Tiga Juta Rupiah). (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Pujud Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu

Next Post

Lagi, Koramil 03/Bgs Gelar Serbuan Vaksin untuk Pelajar

Next Post

Lagi, Koramil 03/Bgs Gelar Serbuan Vaksin untuk Pelajar

Kabar Terbaru

BUMD Rohil Ikut Rapat Pembentukan Ranperda Cadangan Pangan Disorot Soal Rasmiling Dipekaitan

23 April 2025

Dukung Pemberdayaan UMKM, Maharani Bawa Program Bantuan TKM Ke Riau

24 Maret 2025

Setoran Deviden BUMD PT SPRH ke Pemda Capai Rp 293 Miliar

19 Maret 2025

Hormati Proses Hukum, PT SPRH-BUMD Rohil Sambut Baik Massa Unjuk Rasa 

18 Maret 2025

Legislator Golkar Maharani Tinjau Banjir di Pekanbaru

13 Maret 2025

Maharani Ajak Warga Tingkatkan Pemahaman Terhadap Program JKN

8 Maret 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee