Inforohil.com, Tanjung Medan – Diduga edarkan sabu, Dua orang terduga Pengedar Narkotika jenis sabu ditangkap Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Selasa (02/11/2021) sekira pukul 19.20 wib malam.
Keduanya berinisial S alias Hendri (37) warga Dusun Suka Maju Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam dan AS alias Bobi (20) warga Lingkungan – 12 Gg Keluarga Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan Kota Medan
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, pengungkapan dua pelaku diamankan di Dusun Suka Maju Desa Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan- Rokan Hilir atas informasi dari masyarakat.
“Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12 gram, tempat bedak, plastik asoy, tisu, toples, handhphone merek Resmi dan Uang sebanyak Rp 280.000,” kata Juliandi, Rabu (03/11/2021) kemarin.
Dijelaskannya, TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Pada kesempatan itu, Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK memerintahkan Kanit reskrim polsek Pujud IPDA Doni Effendi, SH untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi.
Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal mendapati ada 1 orang laki-laki yang sedang duduk makan di depan teras rumahnya. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi mengaku berinisial S alias Hendri dan mengakui melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
Pasca penangkapan pelaku S, tiba-tiba datanglah 3 orang laki-laki menaiki sepeda motor mengarah ke rumah pelaku. Tetapi saat melihat rumah tersangka ada polisi, 3 laki-laki tersebut langsung putar balik arah. Namun salah satu teman yang dibonceng terjatuh pada saat itu.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, Tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya, setelah diinterogasi mengaku berinisial AS alias Bobi yang mengaku ikut membantu menjualkan.
Kemudian tim melakukan penggeledahan bersama aparat desa. saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku S alias Hendri, tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu. Namun saat dicecar polisi, pelaku langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang ditanam di dekat pohon jeruk belakang rumahnya.
Dari tempat penyimpanan tersebut didapati, 1 buah tempat bedak berbentuk toples kecil berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening yang berisikan 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku S kembali menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya juga disimpan ditumpukan sampah tanaman pohon cabe. ditemukan 1 buah toples kaca tutup warna hijau yang berisi 2 buah plastik asoi dan 1 buah plastik bening yang didalamnya berisi 3 lembar tisu berisi 2 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kalau penggeledahan terhadap pelaku A.S ditemukan 1 unit HP Merk XIAOMI warna hijau type REDMI dan uang tunai sebesar Rp 280.000,- dan ianya mengakui bahwa HP yang ditemukan padanya adalah milik tersangka Saudara S alias Hendri yang selalu digunakan untuk melayani para pembeli narkotika jenis sabu dan ianya mendapat upah dari saudara S alias Hendri sebesar Rp 100.000,- per hari.
Para pelaku ini, membeli sabu dari seorang laki-laki berinisial Ujak (DPO) yang beralamat di Kota Medan dengan sistem diantar barang , setelah barang laku dijual baru uangnya ditransfer. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan Polsek Pujud. (rilis)