Inforohil.com, Ujung Tanjung – Diduga melakukan pencurian Buah Sawit, DS warga Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini dipolisikan oleh perkebunan kelapa sawit CV Mitra Perkasa. DS pun kini mendekam di Mapolres Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/10/2021) menyebutkan bahwa terlapor sudah diamankan di Mapolres Rohil.
“Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna pengusut lebih lanjut, ” terang Juliandi.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 22.00 wib, pelapor ditelpon oleh security yakni Deden Ahmar dan Muhammad Kabul tentang pencurian buah sawit milik CV Mitra Perkasa di areal Blok 5.
Mendapat kabar itu, pelapor, Syahrul Rahmadina bersama Humas perusahaan, Sahputra berangkat menuju Blok 5. Sesampainya di lokasi, terlapor DS sudah diamankan oleh petugas keamanan.
Mengetahui hal itu, Sahputra menelpon Kapolsek Rantau Kopar tentang pencurian buah kelapa sawit perusahaan tersebut.
Tidak berapa lama, personil Polsek Rantau Kopar, Bripka Anggiat Siburian tiba di lokasi dan membawa terduga pelaku dan barang bukti berupa 140 tandan buah sawit, 1 buah Egrek, 1 buah Parang dan 1 buah Gerobak Sorong ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut.
“Terduga pelaku dan barang bukti diproses di Reskrim Polres Rohil, dimana Polsek Rantau Kopar sendiri salah satu Polsek yang tidak menerima laporan sesuai keputusan Kapolri, sehingga proses penyelidikan ditangani Polres Rohil,” pungkasnya. (iloeng)