Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Rohil.
Inforohil.com, Balai Jaya – Satu dari Tiga orang yang berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) di Kecamatan Balai Jaya merupakan seorang residivis.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti dengan berat kotor 18,22 Gram.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Polres Rohil, Rabu (15/09/2021) siang menyebutkan, ketiganya adalah MS alias Diman alias Koko (33) seorang residivis alamat (KTP) Jln Kenanga, Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.
Kemudian ZN alias Zul (52) alamat Jln Hos Cokroaminoto LK I Mekar Baru Kabupaten Asahan (Balai Jaya KM 37) dan MS alias Rizal (42) alamat Jln Imam Bonjol Kisaran (Balai Jaya KM 37).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Balai Jaya KM 37 sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan dan pada Jumat (10/09) sekira pukul 01.00 wib, melakukan penggerebekan di Balai Jaya KM 37, tepatnya di RAM sawit milik Timbul Butar-butar.
Kedua tersangka, MS alias Rizal dan ZN alias Zul berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu beserta alat hisap (Bonk).
“Tersangka Rizal mengaku, barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Diman,” ungkap Juliandi.
Dari keterangan itu, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Diman di wilayah Balai Jaya KM 38.
Saat digeledah, ditemukan dalam sepedamotor nya 2 paket diduga Sabu. Dan dari interogasi yang dilakukan, Diman mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisal AN (dalam lidik).
Diman juga mengaku barang bukti Narkotika lainnya masih ada disimpan di rumahnya. Tim opsnal pun langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dalam kaleng semprot anti nyamuk merk HIT, 1 kaleng Pagoda berisi 2 paket sabu, 1 buah kotak rokok Surya didalamnya berisi 3 paket sabu dan timbang digital.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya terkait penyalahgunaan Narkotika berupa 1 unit Handphone Realme, 1 unit Handphone Nokia dan 1 unit Sepedamotor Honda Vario serta beberapa plastik klip kosong.
“Ketiga tersangka dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Mapolres Rohil guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (iloeng)