• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
INFOROHIL.COM
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini
No Result
View All Result
INFOROHIL.COM
No Result
View All Result
Home Hukrim

Sempat Kabur, DPO Pelaku Penembakan dengan Senapan Angin Ditangkap Polisi

11 September 2021
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tersangka AW saat diamankan di Polsek Panipahan.

Inforohil.com, Ujung Tanjung – Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria yang diduga lakukan penembakan orang dengan menggunakan senjata senapan angin, Rabu (08/09/2021).

Pelaku, AW alias Horas (38) beralamat di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dan di Desa Sungai Liat Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka ini sempat kabur 10 bulan menghilang.

AW alias Horas menghilangkan diri setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Syamsul Chaniago Ali Isul (43 tahun) warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dengan membidik leher dan menyarangkan peluru senapan angin dileher korban dalam peristiwa yang terjadi dirumahnya, Jumat 06 Bulan November tahun 2020 Pukul 20.00 wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH,SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya aporan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

“Telah dilakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita luka berat di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi.

Dikatakannya, korban saudara Syamsul Chaniago alias Isul datang kerumah Saudara Hasan (kakak tersangka) dalam kondisi Mabuk dan bertemu dengan saudara Rudi (saksi) sedang berada di rumah saudara Hasan.

Saudara Syamsul meminta uang kepada Rudi akan tetapi tidak diberi sehingga terjadi cekcok mulut. Dan ketika Rudi hendak keluar dari dalam rumah namun saudara Isul (korban) mendorong pintu pagar teras rumah saudara Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas.

Melihat ada keributan lalu saksi saudara Ateng korban dari agar tidak terjadi keributan, dan (korban) pun langsung pergi, akan tetapi tidak berapa lama kemudian korban datang kembali bersama dengan satu orang kawannya yang tidak dikenali oleh saksi Ateng.

Kemudian korban (Isul) ini kembali meminta uang kepada Rudi dengan cara memaksa dan Rudi tetap tidak memberikan uang sampai percekcokan antara keduanya kembali terjadi.

Karena ada keributan antara keduanya dirumah saudara Hasan, AW alias Horas yang merasa tidak senang, selanjutnya percekcokan terjadi antara saudara korban dan tersangka.

Melihat hal itu, Rudi pergi menjauh dan ketika itu saksi Ateng mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 kali di dekat keributan Dan selanjutnya setelah itu saudara saksi melihat korban berjalan keluar menuju kejalan besar dengan kondisi sempoyongan.

Sesampainya di luar rumah, dijalan korban terbaring dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut korban langsung dibawa ke Puskesmas Panipahan Pasir Limau Kapas oleh saksi saudara Rudi dan kawan kawannya, Karena kondisi saudara korban Kritis dan peluru senapan angin masih bersarang dilehernya lalu di rujuk ke RSUD Rantau prapat untuk pengobatan lebih lanjut,” urainya.

Pelaku sempat melarikan diri keluar panipahan setelah melakukan Penganiayaan tersebut, namun kemudian Tim Opsnal mengetahui Pelaku kembali ke rumah dan Kapolsek Panipahan langsung melakukan Penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.

Barang bukti penganiayaan berat itu berupa 1 lembar Surat Visum ET Repertum dari Puskesmas Panipahan Nomor : 800 / KES -PK /2020 Tanggal 06 Nopember 2020.dan
1 pucuk Senapan Angin merk “BENJAMIN FRANKLIN” dengan Nomor Seri T 357647 MADE IN USA yang terbuat dari bahan Kayu warna Coklat dan Besi warna Hitam.

Kepada Tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan dipersangkakan
Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (rilis)

ShareTweetSend
Previous Post

Koramil 03/Bgs Kembali Laksanakan Serbuan Vaksin Dosis II

Next Post

Koramil 03/Bgs dan Polsek Rutin Tegakkan Prokes

Next Post

Koramil 03/Bgs dan Polsek Rutin Tegakkan Prokes

Kabar Terbaru

Beraksi di Tahun Baru, Pelaku Curanmor Diciduk di Hari yang Sama di Bagan Batu

3 Januari 2026

Bupati Rohil Canangkan Gerakan Rohil Menanam, Targetkan 2.000 Pohon Penghijauan

31 Desember 2025

Bikin Resah Masyarakat, Residivis Pencuri Sawit Rozi Putra Diciduk Polsek TPTM

29 Desember 2025

Warga “Sulap” Jalan Rusak Jadi Lokasi Rekreasi Dadakan, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

28 Desember 2025

SSB Almajidiyah Bagan Batu Wakili Indonesia dalam Ajang Internasional di Malaysia

26 Desember 2025

Bangko Pusako Angkat Piala Juara Umum MTQ ke-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

21 Desember 2025
INFOROHIL.COM

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Riau
  • Pemerintah
  • Politik
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Opini

Copyright ©2021 InfoRohil.com. Developed with 💙 by webee