Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.
Inforohil.com, Ujung Tanjung – Tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil membekuk seorang pria, J (30) warga jalan poros Kelurahan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi.
Pasalnya, J diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita butiran kristal diduga sabu-sabu sebanyak 21 paket kecil dengan berat 3,99 gram.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Jumat (10/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar tersangka penyalahguna narkotika sudah diamankan di polres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut untuk pasal yang Dipersangkakan
Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Juliandi.
Juliandi memaparkan bahwa pengungkapan itu bermula pada hari Selasa(7/9) beberapa pemuda masyarakat Sinaboi mendatangi SPKT Polres Rokan Hilir menyampaikan laporan adanya seseorang yang sering dipanggil INTUL sangat meresahkan masyarakat Sinaboi karena sering terlihat seperti menjual Narkotika di wilayah Sungai Nyamuk Sinaboi.
Berdasarkan Aduan masyarakat tersebut Sat Narkoba Res Rohil segera melakukan penyelidik di lapangan wilayah sungai nyamuk Sinaboi. Alhasil hari Rabu tanggal tanggal 8 september 2021 sekira pukul 09.00 wib, di TKP berhasil diamankan pria J alias INTUL. Darinya di amankan barang bukti 1 buah tabung besi berisikan 21 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan dari tersangka barang bukti tersebut untuk dijualnya. Dia nya mendapatkan narkotika dari laki laki “BG” (dalam lidik) selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong kepolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas bukti 21 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu-sabu,1 Buah tabung besi,1 Unit handphone merk SAMSUNG,1 Unit Handphone Android merk VIVO.tutup akp Juliandi. (rilis)










