Kedua tersangka saat diamankan di Kantor Polisi.
Inforohil.com, Bagan Batu – Hendak melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, Dua orang pengedar dibekuk Polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir (Rohil), Ahad (11/07/2021) menyebutkan kedua tersangka adalah SS (40) warga Jln Lailatul Kalfiah Kelurahan Bagan batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan PS (29) warga Jln Bukit Pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah kabupaten Rokan hilir Riau.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi menjelaskan pengungkapan itu bermula pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira jam 22.00 wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di seputaran Jln. Lintas Bagan Sinembah Kepenghuluan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).
Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dan setibanya di alamat yang dimaksud, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal datang dan menghampiri laki-laki tersebut dan melihat laki-laki yang akan dihampiri tersebut mengambil satu buah dompet dari dalam kantong celana dan membuangnya kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat ia berdiri.
Melihat hal demikian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan memintanya untuk mengambil dompet yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan memintanya untuk membuka dompet tersebut dan dari dalam dompet Tim Opsnal melihat 44 paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku hingga kembali menemukan 1 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan dari kantong celana sebelah kiri.
Kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku guna menanyakan barang bukti yang ditemukan pada saat itu dan dari pengakuan tersangka 45 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama PC yang beralamat di Perumahan DL Bagan Batu.
Setelah mendapat pengakuan dari tersangka Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti berangkat menuju perumahan DL dibagan batu untuk melakukan penangkapan terhadap PC.
Setibanya dialamat yang dimaksud tepatnya di perumahan DL nomor 12F, Tim Opsnal mengamankan PC serta langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah namun pada saat itu Tim Opsnal tidak ada menemukan barang bukti Narkotika lainnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut.
“Tersangka SS mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 (empat puluh lima paket) yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka PC sebanyak 4 gram dengan harga Rp. 850.000 per gramnya untuk dijual atau diedarkan,” ungkap AKP Juliandi SH. (rilis)